Kediri, LINGKARWILIS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kediri menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden pada 22 Januari 2025.
Inpres tersebut mengamanatkan efisiensi anggaran, termasuk pemangkasan hingga 50 persen untuk perjalanan dinas, agenda formal kedinasan, seminar, studi tiru, serta kegiatan lain yang dinilai tidak mendesak.
Ketua DPRD Kabupaten Kediri, H. Murdi Hantoro, menyatakan bahwa pihaknya akan menyesuaikan kebijakan ini dengan kondisi anggaran yang tersedia. Pengelolaan anggaran akan dilakukan secara optimal sesuai mekanisme yang berlaku, dengan prioritas pada kegiatan yang benar-benar bermanfaat bagi institusi.
Baca juga : Proyek Tol Kediri-Tulungagung, Warga Pertanyakan Legalitas, Pelaksana Proyek Komentar Begini
“Instruksi ini harus kita patuhi, tetapi kita masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat agar langkah yang diambil tidak keliru. Untuk sementara, kegiatan yang berkaitan dengan dewan akan difokuskan pada lingkungan internal,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa sejumlah kegiatan seperti perjalanan dinas, kunjungan kerja luar daerah (KKLD), dan studi tiru kemungkinan besar akan ditunda sambil menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat.
DPRD Kabupaten Kediri berkomitmen untuk mengikuti kebijakan efisiensi ini dengan tetap memastikan bahwa kegiatan prioritas tetap berjalan sesuai kebutuhan dan kepentingan daerah.***
Reporter : Bakti Wijayanto
Editor : Hadiyin