Nganjuk, LINGKARWILIS.COM – Kevin Natanail Tambunan (18), pemuda asal Pematang Siantar, Sumatra Utara, dilaporkan mengalami penyekapan selama lima hari di sebuah ruangan sempit berukuran sekitar dua meter persegi. Tindakan itu diduga dilakukan oleh pemilik Koperasi Alplindo Joyo Makmur, Ayub Palindo Hutasoit alias Tigor, di Kelurahan Cangkringan, Kecamatan/Kabupaten Nganjuk.
Kevin baru dibebaskan sekitar dua minggu lalu. Menurut Tigor, Kevin disekap karena diduga menyalahgunakan uang koperasi senilai Rp 20 juta. Ia menuding Kevin tidak menyetorkan uang dari nasabah ke pihak koperasi.
“Nasabah sudah bayar, tapi uangnya tidak masuk ke kantor. Jumlahnya sekitar 20 juta,” terang Tigor saat diwawancarai pada Selasa (22/7/2025).
Baca juga : Hari Koperasi 2025 di Nganjuk Meriah, Wabup Trihandy Apresiasi Kemandirian Tanpa Dana APBD
Koperasi Alplindo Joyo Makmur mulai menjalankan usahanya di wilayah Nganjuk sejak Desember 2024. Kevin, yang masih memiliki hubungan keluarga dengan Tigor, bergabung sebagai karyawan. Namun, setelah dugaan penggelapan mencuat, Kevin sempat melarikan diri ke Lampung.
Setelah kabur, Kevin menghubungi Tigor untuk meminta maaf dan berharap bisa dipekerjakan kembali. “Dia mengakui kesalahan, minta maaf, dan minta kerja lagi. Ya saya terima kembali,” ujar Tigor.
Tigor membantah menyekap Kevin secara tidak manusiawi. Ia menyebut ruang dua meter itu bukan penjara, melainkan tempat untuk menenangkan diri lantaran tidak ada kamar lain yang tersedia.
“Itu bukan sel. Saya tempatkan dia di situ karena tidak ada kamar lagi. Bukan disiksa, hanya untuk menyadarkan diri saja,” katanya.
Kevin membenarkan bahwa dirinya memang dikurung selama lima hari. Ia menyatakan menyesal atas kesalahan yang diperbuat. “Saya memang salah, dan paman saya kasihan karena saya sudah mengaku,” katanya.
Baca juga : Dispertabun Kediri Dampingi Petani Lakukan Gerdal untuk Cegah Hama Wereng
Namun, Kevin juga menyampaikan versi berbeda terkait latar belakang persoalan. Ia menyebut selama bekerja, dirinya harus mengejar target penagihan. Jika tidak tercapai, kekurangannya menjadi tanggung jawab pribadi, bahkan gajinya dipotong Rp 300 ribu setiap bulan untuk menutupi “hutang dan bunga”.
“Totalnya sudah Rp 19 juta yang harus saya bayar selama tujuh bulan,” ungkap Kevin.
Menanggapi kasus ini, anggota DPRD Kabupaten Nganjuk, Raditya Haria Yuangga atau Angga, mengatakan pihaknya menerima laporan penyekapan tersebut. Ia bahkan mengunggah rekaman kejadian itu ke akun media sosial miliknya.
“Unsur penyekapan cukup jelas, dan dugaan penganiayaan masih didalami aparat penegak hukum,” ujar Angga.
Ia juga menambahkan bahwa setelah proses hukum selesai, pihaknya akan membantu proses pemulangan Kevin ke kampung halamannya.
Lebih lanjut, berdasarkan pengecekan dari Dinas Koperasi, diketahui bahwa Koperasi Alplindo Joyo Makmur beroperasi tanpa izin resmi. “Sudah direkomendasikan untuk ditutup oleh dinas terkait,” tegas Angga.
Sementara itu, Kapolsek Nganjuk Kota, Kompol Jumari, menyatakan bahwa pihaknya masih memeriksa kasus ini dan Tigor masih diamankan di Polsek Nganjuk Kota. “Masih dalam proses pemeriksaan,” ujarnya singkat.***
Reporter: Inna Dewi Fatimah
Editor : Hadiyin





