Eksekusi Lahan Tol Kediri-Tulungagung Berjalan, PN Kediri, Uang Ganti Rugi Masih Belum Diambil

Eksekusi Lahan Tol Kediri-Tulungagung Berjalan, PN Kediri: Uang Ganti Rugi Masih Belum Diambil
kondisi bangunan terdampak Tol Kediri-Tulungagung saat dilakukan eksekusi menggunakan eskavator (rizky)

KEDIRI, LINGKARWILIS.COM – Proses eksekusi pengosongan lahan yang terdampak pembangunan Jalan Tol Kediri–Tulungagung di Dusun Bolawen, Desa Tiron, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri, telah dilaksanakan pada Selasa (17/6/2025).

Kegiatan ini merupakan bagian dari tindak lanjut atas proyek strategis nasional (PSN) dan melibatkan tim dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kediri, dengan pengamanan ketat oleh personel Polres Kediri Kota dan Kodim 0809 Kediri.

Panitera Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri, I Made Witama, menjelaskan bahwa dua bidang tanah menjadi objek eksekusi. Salah satunya milik Suyati yang proses eksekusinya sebenarnya sudah berlangsung beberapa bulan lalu, namun masih menyisakan sekitar 80 sentimeter yang kini telah dirampungkan melalui pemotongan oleh pihak pemohon eksekusi.

Baca juga : Wakil Bupati Kediri Resmikan Pameran Pre-Launching Museum Daerah

“Ada juga lahan milik Mukiin, yang ganti ruginya sudah disiapkan, namun hingga kini belum diambil oleh yang bersangkutan. Karena itu, sesuai penetapan pengadilan, kami lakukan pengosongan serta pembongkaran bangunan,” ujar Made.

Ia menambahkan, dalam waktu dekat PN Kediri juga akan mengeksekusi empat bidang tanah lainnya yang berstatus tanah kosong dengan sejumlah pohon di atasnya. Selain pengosongan, pohon-pohon itu akan ditebang dan diserahkan kepada pihak pemohon untuk mendukung kelancaran proyek tol.

“Eksekusi hari ini sudah rampung, dan dalam dua hari ke depan kami lanjutkan untuk bidang-bidang lain,” ungkapnya.

Terkait adanya penolakan dari beberapa pemilik saat pelaksanaan eksekusi, Made menjelaskan bahwa pihak-pihak tersebut sebelumnya telah dilibatkan dalam proses sosialisasi dan musyawarah, termasuk pemanggilan resmi melalui aanmaning di pengadilan.

Baca juga : Sejarawan Apresiasi Pameran Budaya, Soroti Kediri sebagai Pusat Peradaban Sejarah

“Melalui aanmaning, kami sudah upayakan pendekatan persuasif dan menyampaikan bahwa uang ganti rugi telah tersedia dan dapat diambil. Namun mereka tetap menyatakan belum selesai karena ada aspek perdata yang mereka anggap belum tuntas,” jelasnya.

Kendati demikian, PN Kediri tetap melaksanakan eksekusi berdasarkan penetapan hukum yang sah dan permohonan resmi dari institusi pemohon, dengan pemberitahuan kepada seluruh pihak terkait.***

Reporter : Rizky Rusydianto

Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *