Fakta Baru: Pelaku Pembunuhan Keluarga Guru di Kediri Buang Barang Bukti ke Sungai

Fakta Baru: Pelaku Pembunuhan Keluarga Guru di Kediri Buang Barang Bukti ke Sungai
Pelaku Pembunuhan Keluarga Guru di Kediri (Rizky)

Kediri, LINGKARWILIS.COM – Polisi mengungkap fakta mengejutkan terkait kasus pembunuhan keluarga guru di Dusun Gondanglegi, Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri. Pelaku, Yusa Cahyo Utomo (35), yang merupakan adik kandung salah satu korban, sempat menghilangkan barang bukti dengan membuangnya ke sungai setelah melancarkan aksinya pada Selasa (3/12/2024).

Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Fauzi Pratama, menjelaskan bahwa barang bukti yang dibuang meliputi palu yang digunakan untuk menghabisi para korban, serta kamera CCTV rumah.

“Palu itu digunakan sebagai alat untuk mengeksekusi korban di dalam rumah kakaknya. Setelah itu, pelaku juga membuang kamera CCTV di tempat yang sama,” ujar AKP Fauzi, Selasa (10/12/2024).

Baca juga : Pimpin Apel Kesiapsiagaan Hadapi Potensi Bencana Hidrometeorologi, Wakil Bupati Kediri Sampaikan Arahan Ini

Korban yang tewas dalam kejadian tragis ini adalah Kristina (37), Agus Komarudin (41), dan anaknya, Christian Agusta Wiratmaja Putra (12). Berdasarkan penyelidikan, aksi keji ini dilakukan secara terencana. Pelaku menghabiskan waktu sekitar 30 menit untuk menghabisi nyawa ketiga korban, sebelum berupaya menutupi jejaknya.

“Setelah melakukan aksinya, pelaku masih berada di rumah kakaknya untuk mencari barang dan pakaian guna menutupi tubuh korban. Ia kemudian kabur membawa mobil korban serta sejumlah ponsel,” jelas AKP Fauzi.

Pelaku melarikan diri ke Kabupaten Lamongan setelah berkeliling Kediri. Ia berhasil ditangkap oleh polisi kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Motif pembunuhan ini bermula dari rasa sakit hati pelaku terhadap kakaknya, Kristina, yang menolak permintaan pinjaman uang. Penolakan tersebut, ditambah dengan ucapan korban yang dianggap menyinggung, memicu pelaku untuk melakukan aksi brutalnya.

Baca juga : Pj Wali Kota Kediri Hadiri Pisah Kenal Komandan Kodim 0809 Kediri

Meskipun pelaku sudah merencanakan tindakannya, ia mengaku tidak berniat menghabisi keponakan lainnya, SPY (11), yang selamat karena merasa kasihan.

“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal berlapis, termasuk Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338, 365, dan 351, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup,” tegas AKP Fauzi.

Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya deteksi dini konflik dalam keluarga dan upaya penyelesaian yang damai. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan potensi tindakan kriminal serupa guna mencegah kejadian tragis lainnya.

Reporter: Rizky Rusdiyanto

Editor :Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *