KEDIRI, LINGKARWILIS.COM – Pemerintah Kota Kediri melalui Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan dan Pertamanan Kota Kediri (DLHKP) menggelar pemaparan laporan pendahuluan sekaligus Focus Group Discussion (FGD) kajian dampak dan penetapan besaran kompensasi akibat pengoperasian TPA Pojok, Rabu (4/3/2026), di Kantor DLHKP Jalan Mayor Bismo.
Kegiatan tersebut menghadirkan tim akademisi dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS), Kepala Bidang Persampahan Sentot, Sekretaris DLHKP Zainudin, perwakilan kecamatan dan kelurahan, tokoh masyarakat, serta warga terdampak dari ring satu hingga ring empat di sekitar TPA.
FGD ini menjadi tahap awal penyusunan dasar hukum pencairan kompensasi bagi warga. Sebelum realisasi dilakukan, Pemkot Kediri akan menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) yang mengatur besaran kompensasi berdasarkan hasil kajian akademis dan masukan masyarakat.
Dalam forum tersebut, warga secara tegas mendesak agar kompensasi dapat dicairkan sebelum Hari Raya Idul Fitri. Warga ring satu yang merasakan dampak langsung operasional TPA juga meminta percepatan realisasi berbagai usulan yang telah diajukan sebelumnya.
Baca juga : Buruan ! Dishub Kota Kediri Buka Program Balik Gratis 2026, 200 Kursi Disiapkan untuk Arus Balik Lebaran
Perwakilan RW 7 Perum Wilis, Andi, berharap seluruh aspirasi masyarakat benar-benar diakomodasi. Senada, Ketua RW setempat, Samsul, mempertanyakan apakah FGD tersebut hanya sebatas pemenuhan syarat administratif atau akan berlanjut pada pembahasan yang lebih komprehensif terkait persoalan TPA.
Menanggapi hal itu, tim akademisi ITS menjelaskan FGD tahap pertama bersifat pendahuluan untuk menghimpun saran, masukan, serta pengisian kuesioner warga. Seluruh data akan diformulasikan dan dipaparkan kembali dalam FGD kedua yang lebih komprehensif guna memastikan aspirasi masyarakat terakomodasi dalam kebijakan final.
Sejumlah tokoh masyarakat turut mendorong solusi jangka panjang, termasuk usulan penerapan teknologi pengelolaan sampah agar bau menyengat dapat diminimalisir. Kondisi terkini diperparah dengan tingginya curah hujan serta belum optimalnya operasional sektor 4, sehingga sektor 2 kembali dibuka dan memicu keluhan bau yang lebih kuat.
Ketua PKK, Sri Tasyuni, mengingatkan dampak keberadaan TPA tidak hanya soal nominal uang kompensasi. Ia menekankan pentingnya program pemberdayaan ekonomi serta layanan kesehatan sebagai bentuk kompensasi non-tunai bagi warga terdampak.
Baca juga : Safari Ramadan di Kelurahan Jamsaren Kecamatan Pesantren, Wali Kota Kediri Ajak Warga Rawat Toleransi
Sementara itu, Lurah Pojok, Khomarudin, mengusulkan pembangunan infrastruktur sebagai kompensasi berkelanjutan. Dukungan serupa disampaikan tokoh masyarakat dan perangkat RT/RW yang hadir.
Kepala Bidang Persampahan, Sentot, menyebut keberadaan TPA memiliki sisi positif dan negatif. Dari sisi ekonomi, sekitar 80–90 persen tenaga kerja pengelolaan sampah merupakan warga lokal. Aktivitas pemilahan hingga usaha peternakan juga memberikan nilai tambah bagi masyarakat sekitar.
Namun, kendala teknis seperti belum maksimalnya sektor 4 dan faktor cuaca menjadi penyebab meningkatnya bau yang dikeluhkan warga.
Sekretaris DLHKP, Zainudin, menegaskan Pemkot Kediri berkomitmen mempercepat seluruh proses, mulai dari administrasi hingga penetapan besaran kompensasi. Nilai yang ditetapkan nantinya akan mengacu pada hasil akhir FGD dan kajian akademis.
“Semua proses kita upayakan berjalan secepat mungkin agar kebijakan yang diambil adil dan tepat sasaran,” ujarnya.
FGD tahap kedua dijadwalkan digelar setelah seluruh data dan kuesioner diformulasikan. Pemerintah berharap warga yang telah mengikuti forum pertama dapat kembali hadir dalam pembahasan lanjutan guna memastikan keputusan final benar-benar mewakili aspirasi masyarakat.***
Reporter: Agus Sulistyo Budi
Editor: Hadiyin





