“Agar memudahkan lembaga dalam melayani masyarakat,” ungkap Nurhadi kepada wartawan, Sabtu (2/9).
Karena mutasi guru PPPK yang belum mengabdi 5 tahun menyalahi regulasi maka pihaknya akan berkomunikasi dengan BKN agar aturan tersebut bisa lebih fleksibel serta efisien. Pun, ini juga karena kepentingan dunia pendidikan Kabupaten Ponorogo yang saat ini tengah mengalami kekurangan guru.
“Akan kita coba komunikasi ke BKN, karena pemerataan guru di Ponorogo saat ini memang tidak merata,” jelas Nurhadi.
Ia juga memberikan contoh di salah satu SDN di Kecamatan Badegan, sekolah tersebut hanya memiliki satu orang kepala sekolah dan satu orang tenaga pendidik. Sehingga terpaksa pihaknya kirimkan PPPK sekaligus diberikan surat tugas untuk memudahkan lembaga tersebut bisa melayani masyarakat yang sekolah dengan baik.
Sekadar informasi, jumlah kekurangan guru di Kabupaten Ponorogo mencapai ribuan orang, baik dari jenjang SD maupun SMP. Dari data Dindik per tanggal 31 Desember 2022 jumlah kekurangan guru sebanyak 1.340 orang.
Dengan rincian jabatan kepala sekolah 40 orang, guru kelas 812 orang, guru Pendidikan Agama Islam (PAI) 297 dan guru olahraga sebanyak 191 orang.***