Hampir Tujuh Bulan Belum Ada Kejelasan, Pelapor Dugaan Pencemaran Nama Baik di Polres Lamongan Minta Kepastian Hukum

Hampir Tujuh Bulan Belum Ada Kejelasan, Pelapor Dugaan Pencemaran Nama Baik di Polres Lamongan Minta Kepastian Hukum
Ruang Satreskrim Polres Lamongan.(Suprapto)

Lamongan, LINGKARWILIS.COM – Penanganan laporan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang dilaporkan ke Polres Lamongan pada 6 April 2026 hingga kini belum menunjukkan perkembangan yang diketahui pelapor. Hampir tujuh bulan berlalu, pelapor mengaku belum memperoleh informasi terbaru mengenai tindak lanjut perkara tersebut.

Pelapor berinisial TAL alias Nindy (28), warga Desa Miyono, Kecamatan Sekar, Kabupaten Bojonegoro, menyampaikan bahwa dirinya belum mendapatkan penjelasan terbaru dari penyidik terkait laporan yang menyeret DA alias Anjar, warga Desa Puter, Kecamatan Kembangbahu, Kabupaten Lamongan.

Nindy mengatakan, komunikasi terakhir dengan penyidik berlangsung pada Agustus 2026. Saat itu, ia diminta datang ke Polres Lamongan jika memiliki waktu luang. Namun, menurut pengakuannya, belum ada penjelasan secara terperinci mengenai keperluan kedatangannya.

“Belum ada kabar sama sekali dari penyidik terkait perkembangan perkara dugaan pencemaran nama baik yang saya laporkan itu. Terakhir penyidik menghubungi saya itu bulan Agustus lalu,” ujar Nindy saat dihubungi, Selasa (20/10/2026).

Baca juga : Terjepit Dua Truk, Isuzu Panther Warga Sukorame Ringsek Berat di Ngimbang Lamongan

Ia menegaskan tidak akan mencabut laporan sebelum persoalan tersebut mendapatkan penyelesaian yang jelas. Nindy berharap pihak yang dilaporkan dapat dihadirkan untuk memberikan klarifikasi, menyampaikan permintaan maaf, serta membuat pernyataan tertulis sebagai bentuk pertanggungjawaban.

“Ya, kalau datang ke sana disuruh untuk mencabut laporan, sementara terlapor tidak dihadirkan, tidak ada permintaan maaf serta bukti pernyataan tertulis, saya tidak mau,” tegasnya.

Menurut Nindy, persoalan keberadaan pihak terlapor yang disebut masih berada di sekitar wilayah tersebut seharusnya tidak menjadi alasan untuk meminta dirinya mencabut laporan tanpa penyelesaian yang jelas.

Ia juga menilai, apabila pihak terlapor sulit ditemui atau tidak berada di tempat, penanganan kondisi tersebut merupakan kewenangan aparat penegak hukum dalam memproses laporan yang telah diterima.

“Kalau saya disuruh mencabut laporan tanpa ada penyelesaian dengan permintaan maaf dari terlapor, saya tetap tidak mau. Saya juga berharap laporan saya itu ada kepastian hukum,” katanya.

Baca juga : Bulog Kediri Salurkan Beras SPHP ke 200 KDKMP di Kota/Kabupaten Kediri dan Nganjuk

Nindy menjelaskan, dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkannya bermula pada Juli 2025 sekitar pukul 18.50 WIB. Ketika itu, ia mengaku sedang berada di sebuah rumah kos di Jalan Sumargo, Kelurahan Tlogoanyar, Kabupaten Lamongan.

Ia kemudian memperoleh informasi dari seorang rekannya mengenai status WhatsApp yang diduga diunggah oleh pihak terlapor. Unggahan tersebut disebut memuat foto dirinya yang disertai tulisan bernada ejekan terhadap kondisi fisik serta tuduhan yang dinilainya tidak berdasar.

Selain persoalan unggahan tersebut, Nindy mengaku masih menemukan komentar bernada negatif di media sosial yang menurut penilaiannya mengarah kepada dirinya. Ia menyebut komentar itu tidak secara langsung mencantumkan namanya.

Merasa dirugikan oleh dugaan tindakan tersebut, Nindy kemudian menempuh jalur hukum dengan melaporkannya ke Polres Lamongan pada 6 April 2026.

Hingga Selasa (20/10/2026), Nindy menyatakan belum menerima informasi terbaru mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut. Ia berharap penyidik dapat memberikan penjelasan agar proses hukum yang dilaporkannya memperoleh kejelasan.

“Ya saya berharap penyidik memberikan penjelasan mengenai perkembangan penanganan perkara ini agar memperoleh kepastian hukum,” pungkasnya.***

Reporter: Suprapto

Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *