Nganjuk, LINGKARWILIS.COM – Ancaman kerusakan hutan di Kabupaten Nganjuk terus meningkat, tidak hanya menimpa kawasan hutan produksi, namun kini juga merambah ke wilayah Hutan Lindung (HL), termasuk di Kecamatan Rejoso. Tekanan terhadap ekosistem hutan disebabkan oleh berbagai faktor, baik yang bersumber dari aktivitas manusia maupun peristiwa alamiah.
Ketua Perkawis, Tofan Ardi, menyampaikan bahwa salah satu penyebab utama degradasi hutan adalah aktivitas penambangan tanah urug yang dilakukan di kawasan Perhutani. Aktivitas ini menyebabkan konversi lahan dari kawasan hutan menjadi area tambang secara langsung.
“Ketika kawasan berhutan kemudian digunakan untuk pertambangan, berarti telah terjadi perubahan fungsi yang berdampak pada kelestarian lingkungan,” ujar Tofan.
Baca juga : Aiptu Ony, Polisi Kediri Kota yang Juga Jadi Terapis Energi Alam Tanpa Bayaran
Selain itu, alih fungsi lahan hutan menjadi area pertanian dan perkebunan turut mempercepat kerusakan lingkungan. Tidak hanya itu, faktor alam seperti kebakaran hutan juga menjadi penyumbang degradasi vegetasi secara signifikan.
Menurut Tofan, diperlukan strategi mitigasi yang nyata dari Pemerintah Kabupaten Nganjuk guna menahan laju kerusakan kawasan hutan, terutama yang memiliki status lindung.
Sementara itu, seorang aktivis lingkungan yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkapkan kekhawatirannya terhadap kondisi hutan lindung di Desa Tritik, Kecamatan Rejoso.
Ia menyebutkan bahwa kawasan tersebut kini mengalami alih fungsi lahan secara besar-besaran, termasuk di sekitar sumber mata air dan sepanjang aliran Sungai Codes—sungai yang mengalir menuju Bendungan Semantok.
Baca juga : DPRD Nganjuk Minta Jalan Paving di Atas Irigasi Baron Dibongkar dalam Sebulan
Perubahan lahan ini menyebabkan banyak pepohonan besar yang seharusnya berfungsi sebagai pelindung sumber air menjadi rusak dan mati. Bahkan, lima batang pohon kemenyan putih jenis tanaman langka yang hanya tumbuh di Hutan Tritik dilaporkan telah dibabat secara ilegal. Modus yang digunakan pelaku adalah membakar dan menyemprot pohon dengan zat kimia berbahaya hingga akhirnya mati.
“Wilayah hutan lindung semestinya tidak boleh dialihfungsikan menjadi lahan pertanian, apalagi jika di dalamnya terdapat tanaman endemik yang dilindungi,” tegasnya.
Ia menambahkan, tindakan merusak tanaman langka akan memperberat konsekuensi hukum bagi pelakunya, karena bukan hanya merusak kawasan lindung, tetapi juga menghancurkan kekayaan hayati yang tidak tergantikan.***
Reporter : Inna Dewi
Editor : Hadiyin