Jakarta, LINGKARWILIS.COM – Presiden Prabowo Subianto secara langsung menginstruksikan agar kawasan tambang di Raja Ampat ditinjau di lapangan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil pemerintah terkait izin pertambangan benar-benar didasarkan pada kondisi faktual dan suara masyarakat.
Dilansir dari laman Setkab.go.id, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengungkapkan bahwa dirinya telah meninjau langsung lokasi bersama Gubernur Papua Barat Daya dan Bupati Raja Ampat. Peninjauan ini bertujuan untuk memperoleh pemahaman langsung dari sumber utama.
“Kami turun langsung ke lapangan, bersama kepala daerah, untuk mengetahui secara nyata apa yang sedang terjadi di sana,” kata Bahlil dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (10/6/2025).
Baca juga : RS Indonesia di Gaza Utara Kosong, MER-C Evakuasi Tim Medis karena Serangan Israel
Ia menegaskan bahwa pemerintah selalu terbuka terhadap masukan dari masyarakat dan aktif mengikuti dinamika yang berkembang, termasuk yang muncul di media sosial.
Menurut Bahlil, pihaknya tidak hanya mengandalkan informasi administratif, tetapi juga menggali aspirasi dari tokoh masyarakat di sekitar wilayah tambang. Dalam dialog tersebut, muncul permintaan agar pemerintah mempertimbangkan kembali aktivitas empat perusahaan tambang yang beroperasi di kawasan Geopark Raja Ampat.
“Aspirasi masyarakat sangat jelas, mereka berharap agar empat IUP yang berada di kawasan konservasi itu ditinjau kembali. Dan hal itu kita tindak lanjuti,” ujarnya.
Empat izin usaha pertambangan (IUP) yang dicabut adalah PT Nurham, PT Anugrah Surya Pratama, PT Kawei Sejahtera Mining, dan PT Mulia Raymond Perkasa—semuanya beroperasi di luar Pulau Gag. Sementara itu, PT Gag Nikel tetap beroperasi karena memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2025 dan berstatus kontrak karya sejak 1998.
Baca juga : Ditpolairud Polda Banten Evakuasi 6 Nelayan yang Tewas di Kapal, Ini Infonya
“Dari lima IUP yang tercatat, hanya satu yang mengantongi RKAB tahun 2025, yaitu PT Gag Nikel. Empat lainnya belum memenuhi persyaratan administratif tersebut,” jelas Bahlil.
Keputusan pencabutan ini merupakan bagian dari kebijakan nasional dalam menertibkan sektor pertambangan sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025. Aturan tersebut mengatur penertiban kawasan hutan dan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) yang menangani tata kelola lahan dan izin usaha di dalamnya.
Bahlil menambahkan bahwa setelah keputusan ini, pemerintah akan segera melakukan koordinasi teknis lintas kementerian, khususnya dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, untuk menyelesaikan proses pencabutan izin secara administratif dan hukum.
“Proses teknis langsung kami jalankan. Ini adalah bentuk keseriusan pemerintah dalam membenahi sektor pertambangan dan menjaga kelestarian lingkungan,” pungkasnya.***
Editor : Hadiyin





