Kediri, LINGKARWILIS.COM β Seorang ibu rumah tangga berinisial SC (43), warga Dusun Gapuk, Desa Bulu, Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri, diamankan oleh Satreskrim Polres Kediri Kota setelah diduga menyediakan tempat kos sebagai lokasi prostitusi.
Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP M. Fathur Rozikin, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima informasi terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kos di Kecamatan Semen.
Setelah penyelidikan, petugas menemukan pasangan bukan suami istri, IS dan ES, berada dalam sebuah kamar.
Baca juga :Β Polsek Kediri Kota dan Bhayangkari Berbagi Takjil Gratis, Warga Beri Respon Positif
“Keduanya mengakui telah melakukan hubungan layaknya suami istri. Bahkan, IS sudah beberapa kali menyewa kamar kost milik pelaku,” ujar AKP M. Fathur Rozikin, Selasa (11/3/2025).
Berdasarkan hasil interogasi, SC mengaku telah menjalankan bisnis ini sejak November 2024 dengan penghasilan sekitar Rp 100 ribu per hari.
Ia menawarkan dua kamar kosnya melalui beberapa grup di media sosial Facebook, memasang tarif Rp 30 ribu per jam, serta menyediakan fasilitas berupa tempat tidur, kipas angin, tisu, dan kamar mandi luar.
“Bahkan, terkadang pelaku juga menyediakan kondom bagi penyewa kamar,” tambahnya.
Baca juga :Β Pelajar Kabupaten Kediri Berikrar Wujudkan Generasi Berkarakter dan Bebas Narkoba
Tak hanya itu, untuk menarik pelanggan, SC menggoda calon penyewa dengan iming-iming tempat yang aman dari razia polisi. Namun, usaha ilegalnya akhirnya terendus aparat kepolisian.
Dalam penggerebekan, polisi menyita beberapa barang bukti, termasuk satu unit handphone, uang tunai Rp 50 ribu, serta beberapa kondom bekas pakai.
Akibat perbuatannya, SC dijerat Pasal 296 KUHP, yang mengatur tentang penyediaan tempat untuk praktik prostitusi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal satu tahun empat bulan.***
Reporter: Rizky Rusdiyanto
Editor: Hadiyin