Lamongan, LINGKARWILIS.COM – Warga Desa Tamanprijek Kecamatan Laren Lamongan bernama Sulono (68) menjadi korban jebakan tikus menggunakan aliran listrik.
Petani itu ditemukan tewas tersengat aliran listrik jebakan tikus yang dipasang oleh pamannya sendiri yakini Kemijan (70) pada Jumat (29/12/2023) sekitar pukul 10.00 WIB di sawah miliknya di area persawahan turut tanah Desa Tamanprijek Kecamatan Laren Kabupaten Lamongan.
“Korban ditemukan oleh dua orang saksi pada Jumat tanggal 29 Desember 2023 sekitar pukul 10.00 wib dalam keadaan meninggal dunia di areal persawahan, sawah milik Kemijan yang masih paman korban sendiri di Desa Tamanprijek Kecamatan Laren,” kata Kapolsek Laren Iptu Witono Hariadi melalui Kasi Humas Polres Lamongan Ipda Anton Krisbiyantoro, Sabtu (30/12/2023) .
Dua orang saksi itu adalah Joyo Kasram (55) dan Iyas (50) warga Desa Tamanprijek Kecamatan Laren Kabupaten Lamongan.
Lebih lanjut Ipda Anton Krisbiyantoro menjelaskan sebelum kejadian, korban keluar rumah pukul 04.00 wib pagi hari dan tidak pamit keluarga. Kemudian dilakukan pencarian dan hingga ditemukan telah meninggal dunia di persawahan diduga akibat kena setrum jebakan tikus di sawah milik Kemijan yang diketahui masih paman korban.
“Menurut keterangan pihak keluarga korban semasa hidup pernah mengalami kecelakaan sehingga mengalami gangguan mental gegar otak sehingga sulit diajak komunikasi. Korban juga mengalami sakit menahun yaitu sakit maag kronis dan saat ditemukan korban sudah meninggal dunia,” ungkapnya.
Atas kejadian itu , keluarga korban juga tidak akan menuntut kepada pemilik sawah yakni Kemijan serta sanggup untuk membuat surat pernyataan tidak menuntut pihak manapun dan menolak dilakukan otopsi.
“Di Tubuh korban tidak ditemukan tanda tanda kekerasan fisik. Diduga anggota tubuh korban yang terkena sengatan aliran listrik jebakan tikus adalah jempol kaki kiri menghitam,” ungkapnya.
Dalam kesempatan ini Kasi Humas Polres Lamongan Ipda Anton Krisbiyantoro kembali menghimbau kepada para petani dan warga untuk tidak membuat jebakan tikus menggunakan kabel listrik atau setrum baik legal maupun ilegal dikarenakan dapat membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain.
Apabila jebakan tikus tersebut mengenai orang lain maka pemilik dapat dijerat dengan undang – undang sebagaimana dimaksud dalam pasal 359 KUHP.
“Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun sebagimana pasal 359 KUHP,” jelasnya.***
Reporter Suprapto
Editor : Hadiyin