Tiga korban, yakni Indah Ayu, Gustina Putri, dan Mila, telah melaporkan dugaan penipuan ini. Modus arisan dan investasi bodong tersebut diduga dijalankan oleh seorang perempuan berinisial SS, warga Desa Sonoageng, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk.
Kuasa hukum korban, Verry Achmad, menjelaskan bahwa SS bertindak sebagai pengelola atau owner dari arisan dan investasi tersebut. Dalam praktiknya, SS menawarkan arisan yang awalnya berjalan lancar, namun kemudian diikuti dengan skema investasi bernama “arisan duos.”
Baca juga : MAN 2 Kota Kediri Adakan Pameran dan Seminar Sastra, Angkat Minat Generasi Muda
“Kerugian total diperkirakan mencapai Rp 579 juta dengan jumlah korban sekitar 50 orang. Kerugian tiap korban bervariasi, mulai dari Rp 3 juta hingga Rp 72 juta,” jelas Verry.
Modus SS adalah menawarkan keuntungan berlipat dalam waktu singkat untuk menarik lebih banyak peserta. Salah satu korban, Indah Ayu, menceritakan bahwa pada awalnya SS menawarkan arisan biasa yang berjalan lancar. Namun, pada Agustus 2024, SS mulai memperkenalkan skema investasi dengan iming-iming keuntungan cepat.
“Misalnya, jika kita setor Rp 550 ribu, dalam dua minggu akan mendapat pengembalian Rp 700 ribu. Awalnya memang lancar, sehingga saya percaya dan menanam modal lebih besar. Namun, setelah itu pencairan mulai mandek,” ungkap Indah yang mengalami kerugian hingga Rp 42 juta.
Baca juga : Warga Kediri Minta Dilibatkan sebagai Pekerja di Proyek Strategis Nasional
Kasus ini mencuat pada akhir Oktober 2024 ketika para korban mulai mengalami kesulitan mendapatkan pencairan. SS yang diduga menggunakan dana arisan untuk kepentingan pribadi kini menghilang, sehingga korban-korban memutuskan untuk melapor ke kepolisian.
Kasi Humas Polres Nganjuk, AKP Supriyanto, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari kuasa hukum dan para korban. Namun, ia menyatakan masih perlu memverifikasi detail laporan sebelum memberikan keterangan lebih lanjut.
“Advokat Verry Achmad bersama kliennya memang telah datang ke Polres Nganjuk. Untuk laporan lengkapnya sedang kami cek,” kata AKP Supriyanto.
Baca juga : Wali Kota Blitar Dorong Percepatan Proyek Fisik Jelang Akhir Tahun
Para korban berharap laporan ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku agar tidak ada lagi kasus serupa di masa mendatang. “Kami melaporkan kasus ini agar ada tindakan tegas terhadap pelaku yang hanya mencari keuntungan pribadi dengan cara menipu,” tegas Verry Achmad.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi dengan janji keuntungan besar dalam waktu singkat.***
Reporter: Inna Dewi Fatimah
Editor : Hadiyin