Ponorogo, LINGKARWILIS.COM – Sejumlah kabel jaringan internet ilegal di wilayah Kabupaten Ponorogo dipotong paksa oleh tim gabungan dari Satpol PP dan satuan tugas (Satgas) Penertiban dan Perizinan, Kamis (24/4/2025). Kabel-kabel milik penyedia layanan internet itu diketahui tidak mengantongi izin resmi dan dipasang secara sembarangan di berbagai titik jalan.
Operasi gabungan ini melibatkan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Dinas PUPKP, dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sebagai bentuk sinergi dalam pengawasan infrastruktur publik yang legal dan aman.
“Hari ini kami lakukan penertiban kabel internet ilegal bersama Satpol PP, Diskominfo, PUPKP, dan DLH,” ujar Etik Mudarifah, Plh. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Ponorogo.
Baca juga : Lewat Program Karomah, Polres Kediri Kota Bangun Karakter Anggota yang Tangguh dan Humanis
Etik menjelaskan bahwa kegiatan awal ini difokuskan di Jalan Menur, Kelurahan Ronowijayan. Di lokasi tersebut, belasan kabel fiber optik dipotong lantaran pemasangannya membahayakan pengguna jalan dan merusak estetika kota.
“Sebelumnya, para penyedia layanan sudah kami panggil dan diberi peringatan. Namun karena tidak diindahkan, akhirnya kami ambil tindakan tegas,” tambahnya.
Ia menegaskan, setiap penyedia layanan internet wajib memiliki izin resmi dari bupati melalui sistem OSS (Online Single Submission). Izin tersebut harus melalui proses verifikasi oleh dinas teknis, termasuk PUPKP, Diskominfo, dan DLH.
“Langkah ini penting agar pemasangan kabel tidak asal-asalan dan tidak membuat lingkungan terlihat semrawut,” tegas Etik.
Baca juga : Kaesang Pangarep Kunjungi Ponorogo, Tegaskan Silaturahmi Tanpa Agenda Politik
Penertiban ini diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh penyedia layanan agar mengikuti aturan perizinan yang berlaku. Satgas juga berencana melakukan razia lanjutan secara rutin untuk menertibkan kabel-kabel optik ilegal lainnya.
“Kami akan lakukan penertiban berkala. Selain berbahaya dan membuat lingkungan kacau, pemasangan ilegal ini juga merugikan daerah karena tidak memberikan kontribusi resmi,” pungkasnya.***
Reporter : Sony Prasetyo
Editor : Hadiyin