Kabupaten Blitar Usulkan Kenaikan UMK 2025 Sebesar 6,5 Persen

Blitar Usulkan Kenaikan UMK 2025 Sebesar 6,5 Persen
Ilustrasi UMK

Blitar, LINGKARWILIS.COM – Kabupaten Blitar mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025. Jika disetujui, UMK Kabupaten Blitar akan meningkat menjadi Rp 2.402.693,25, naik Rp 146.643,25 dari UMK 2024 yang tercatat sebesar Rp 2.256.050.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Blitar, Santi Miarni, menyatakan bahwa usulan ini merupakan hasil keputusan Dewan Pengupahan Kabupaten Blitar.

“Usulan kenaikan sebesar 6,5 persen telah kami sampaikan ke pemerintah provinsi. Kenaikan ini didasarkan pada kondisi ekonomi, inflasi, dan harga barang-barang di Kabupaten Blitar,” ungkap Santi pada Sabtu (14/12).

Baca juga : Pensiunan DLKH Kota Kediri Gantung Diri, Diduga Akibat Depresi Sakit Tak Kunjung Sembuh

Santi menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil melalui rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Blitar, yang merupakan gabungan perwakilan pemerintah kabupaten, serikat pekerja, dan pengusaha. Kenaikan ini dianggap relevan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan ekonomi masyarakat Blitar.

“Dewan Pengupahan sudah melakukan diskusi bersama untuk menentukan besaran usulan ini,” tambahnya.

Persetujuan kenaikan UMK kini menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Setelah disetujui, pemerintah akan melakukan sosialisasi kepada para pengusaha di Kabupaten Blitar.

Baca juga : Semarak dan Penuh Makna, Penutupan Seminar Sastra di MAN 2 Kota Kediri

Bagi pengusaha yang merasa keberatan dengan kenaikan UMK tersebut, mereka memiliki hak untuk mengajukan keberatan melalui mekanisme yang telah ditentukan.

Keputusan akhir mengenai kenaikan UMK 2025 ini diharapkan dapat memberikan keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan usaha di Kabupaten Blitar.***

Reporter : Aziz Wahyudi

Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *