Tulungagung, LINGKARWILIS.COM – Oknum kepala desa (kades) di Tulungagung berinisial R tidak eman dengan jabatan yang disandangnya. Karena mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu dia diringkus petugas Satresnarkoba Polres Tulungagung, Senin (25/9/2023) lalu.
Kasatreskoba Polres Tulungagung, Iptu Endro Purwadi mengatakan, oknum kades tersebut ditangkap sekitar pukul 20.00 WIB di Desa Sodo Kecamatan Pakel Kabupaten Tulungagung.Saat diamankan, dia baru saja mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu.
Meski barang bukti yang diamankan tergolong kecil yakni dengan berat hanya di bawah 1 gram namun kades yang seharusnya jadi panutan ini tetap diproses hukum.
Perumahan Pondok Indah Kota Bergolak, Potensi Melanggar Perwali
“Proses hukum terhadap pelaku tetap kita lakukan sesuai prosedur, kami pastikan prosesnya tidak akan tebang pilih,” kata Iptu Endro Purwadi, Minggu (15/10/2023).
Endro menambahkan, saat ini oknum kades tersebut sudah berstatus sebagai tersangka. Dia dikenakan wajib lapor dimana Tim Assesmen Terpadu (TAT) akan mendalami kasus ini.
Namun berdasarkan Pasal 54 UU nomor 35 tahun 2009 disebutkan bahwa jika pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
“Meski menjalani rehabilitasi dan saat ini masih dikenakan wajib lapor, proses hukum terhadap tersangka masih tetap dijalankan,” ungkapnya.
“Kami sudah memeriksa tersangka yang mana dia hanyalah pengguna yang terjerumus jadi pecandu. Tersangka tidak terlibat peredaran narkoba,” pungkasnya.***
Reporter : Mochammad Sholeh Sirri
Editor : Hadiyin