Kades Jatirejo Loceret Dilaporkan ke Kejari Nganjuk, Ini Kasus yang Diadukan Warga

Kades Jatirejo Loceret Dilaporkan ke Kejari Nganjuk, Ini Kasus yang Diadukan Warga
Sekretaris BPD Jatirejo, Siprianus Jehasu, dan tokoh masyarakat setempat saat melapor ke Kejari Nganjuk. (foto : Muji Hartono)

Nganjuk, LINGKARWILIS.COM – Kepala Desa (Kades) Jatirejo, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk, AWW bersama tiga pejabat di lingkungan Pemerintah Desa Jatirejo, yakni BP, YZA, dan PH, dilaporkan sejumlah warga ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk, Selasa (6/10/2026).

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan Desa Jatirejo. Warga meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti sejumlah temuan yang sebelumnya tercantum dalam hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Nganjuk.

Di antara warga yang turut menyampaikan laporan tersebut terdapat Sekretaris BPD Jatirejo, Siprianus Jehasu, dan tokoh masyarakat setempat, M. Handoyo Santoso.

Siprianus mengatakan, salah satu materi yang dilaporkan berkaitan dengan hasil pemeriksaan Inspektorat Nganjuk terhadap pengelolaan keuangan Desa Jatirejo. Pemeriksaan tersebut dilakukan pada 16 Januari hingga 17 Maret 2023.

Baca juga : Bupati Kediri Mas Dhito Sebut Angka Penurunan Stunting Harus Real, Bukan untuk Membuat Senang Bupati

Menurut Siprianus, dalam pemeriksaan itu ditemukan sejumlah persoalan dengan nilai sekitar Rp398 juta yang kemudian diminta untuk dikembalikan ke rekening desa. Namun, ia menyebut hingga kini pengembalian tersebut belum seluruhnya dilakukan.

“Temuan Inspektorat Nganjuk sejumlah Rp398 juta. Itu disampaikan kepada kepala desa untuk mengembalikan hasil temuan Inspektorat,” ujarnya, Selasa (6/10/2026).

Siprianus menyebut, dalam dokumen hasil pemeriksaan Inspektorat terdapat sejumlah nama yang diminta bertanggung jawab atas pengembalian temuan. Di antaranya AWW, BP, dan YZA. Sedangkan PH disebut berkaitan dengan penggunaan dana BUMDes yang belum dapat dipertanggungjawabkan.

Menurutnya, dugaan persoalan tersebut terutama berkaitan dengan pengelolaan Dana Desa, termasuk kegiatan BUMDes. Selain itu, terdapat temuan terkait kegiatan posyandu yang disebut memiliki perbedaan antara anggaran dan dana yang diterima pelaksana kegiatan.

Baca juga : HUT ke-81 TNI, Dandim Kediri: TNI Akan Selalu Hadir untuk Rakyat

“Yang paling banyak itu di BUMDes. Kemudian ada yang berkaitan dengan posyandu, dari APBD Rp235 juta, yang diterima pelaksana kegiatan hanya Rp160 juta,” katanya.

Siprianus menegaskan, penyebutan nama-nama tersebut bukan berdasarkan tuduhan pribadi. Ia menyebut nama tersebut merujuk pada dokumen hasil pemeriksaan Inspektorat yang mencantumkan pihak-pihak terkait pengembalian temuan.

“Kami hanya meneruskan karena nama-nama itu disebutkan untuk mengembalikan ke rekening desa oleh Inspektorat,” jelasnya.

Sementara itu, M. Handoyo Santoso mengatakan, laporan ke Kejari Nganjuk merupakan langkah lanjutan setelah warga sebelumnya menyampaikan pengaduan kepada sejumlah lembaga, di antaranya BPK, Polres Nganjuk, Polda Jatim, hingga Ombudsman.

Menurut Handoyo, persoalan tersebut telah berlangsung sekitar tiga tahun dan warga masih menunggu kejelasan mengenai tindak lanjutnya.

“Sudah tiga tahun. Makanya hari ini kami ke Kejaksaan. Ini semoga usaha terakhir bisa berhasil,” ujar Handoyo.

Ia berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan tersebut serta memberikan kepastian hukum terhadap persoalan yang dipersoalkan warga.

Baca juga : BPBD Kediri Salurkan 14 Tandon Air ke Desa Ponggok dan Surat Mojo Saat Kemarau

Selain mendatangi Kejari Nganjuk, pada hari yang sama Handoyo bersama sejumlah warga juga mendatangi Kantor Inspektorat Kabupaten Nganjuk. Mereka menyampaikan sejumlah persoalan lain yang menurutnya perlu mendapatkan tindak lanjut.

Di antaranya terkait pengelolaan tanah kas desa berupa tanah bengkok milik perangkat desa yang telah pensiun, penggunaan mobil siaga desa, hingga dugaan ketidakpatuhan terhadap jam kerja kepala desa.

Untuk persoalan tanah bengkok, Handoyo mempertanyakan pengelolaan lahan setelah masa jabatan perangkat desa berakhir. Menurutnya, tanah tersebut semestinya kembali menjadi bagian dari tanah kas desa dan hasil sewanya masuk sebagai pendapatan asli desa.

“Kita belum tahu uangnya dibawa siapa. Makanya kita laporkan, nanti biar Inspektorat yang melakukan penyelidikan atau pemanggilan,” katanya.

Terpisah, Kasi Intelijen Kejari Nganjuk Koko Rony Yahya membenarkan pihaknya telah menerima laporan dari warga Desa Jatirejo.

“Betul, kami menerima laporan tersebut,” kata Koko, Selasa (6/10/2026).

Namun, Koko belum menjelaskan secara detail mengenai substansi laporan yang disampaikan warga. Menurutnya, Kejari Nganjuk akan mempelajari dan mendalami laporan tersebut terlebih dahulu.

“Untuk substansi laporannya kami belum tahu,” pungkasnya.

Sementara itu, Kades Jatirejo AWW belum dapat dikonfirmasi. Ponselnya belum bisa dihubungi untuk dimintai tanggapan terkait laporan warga tersebut.***

Editor: Muji Hartono

Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *