Kediri, LINGKARWILIS.COM – Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri melakukan deportasi terhadap seorang ibu dan anaknya yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) dari Sri Lanka.
Ibu dan anak dari Sri Lanka tersebut dipaksa untuk dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri karena terlibat dalam pelanggaran terkait peraturan keimigrasian.
Menurut Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri, Denny Irawan, kedua individu tersebut, yang diidentifikasi sebagai ibu dengan inisial NJMA (21 tahun) dan anak dengan inisial NN (1,5 tahun), memiliki izin tinggal terbatas untuk penyatuan keluarga.
Baca juga : Puluhan Sapi di Kabupaten Kediri Terpapar PMK, 5 Ekor Diantaranya Mati
“Ibu tersebut menikah dengan seorang Warga Negara Indonesia (WNI) dan sebelumnya tinggal di Kabupaten Nganjuk,” jelasnya, Minggu (12/5/2024).
Denny menjelaskan bahwa NJMA melanggar pasal 116 jo Pasal 71 huruf (a) sedangkan anaknya melanggar pasal 119 huruf (a) UU No 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.
NJMA tidak melaporkan perubahan statusnya setelah melahirkan anak di Indonesia dan juga tidak melaporkan kelahiran anaknya di Indonesia. Sementara itu, anak perempuan mereka, NN, dideportasi karena tidak memiliki dokumen keimigrasian yang sah.
Baca juga :
Flu Singapura Sudah Menyerang Madura dan Surabaya, Dinkes Kabupaten Kediri Imbau Warga Waspada
Proses deportasi dilakukan pada hari Rabu (8/5/2024) melalui Bandara Soekarno-Hatta Kota Tangerang Provinsi Banten.
Denny menekankan bahwa tindakan deportasi yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kediri menunjukkan konsistensi dalam pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian.
Dia juga mengimbau agar semua WNA yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kediri mematuhi semua peraturan, baik yang terkait dengan keimigrasian maupun peraturan umum di masyarakat.***
Reporter : Rizky Rusdiyanto
Editor : Hadiyin