BLITAR, LINGKARWILIS.COM – Menjelang perayaan HUT Kemerdekaan RI pada bulan Agustus, jajaran kepolisian mengingatkan masyarakat agar bijak dalam menggunakan sound system saat menggelar karnaval dan pawai budaya.
Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman, menegaskan bahwa penggunaan sound system tetap diperbolehkan dalam kegiatan masyarakat, termasuk karnaval, asalkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Penggunaan sound horeg untuk kegiatan karnaval sah-sah saja, selama tidak melanggar aturan dan tetap menjaga kenyamanan masyarakat,” ujar AKBP Arif, Rabu (30/7/2025).
Baca juga : Korban Tewas Akibat Diduga Miras Oplosan di Kediri Bertambah, Tiga Nyawa Melayang Usai Karnaval
Ia mengungkapkan, menyusul instruksi dari Polda Jawa Timur, pihaknya segera melakukan koordinasi internal guna mengantisipasi potensi gangguan ketertiban dari penggunaan pengeras suara berdaya besar. Menurutnya, masyarakat sebenarnya telah memahami batasan-batasan penggunaan sound system, namun imbauan tetap perlu disampaikan.
“Kami mengingatkan kembali bahwa suara yang terlalu keras bisa mengganggu keamanan, kenyamanan, bahkan kesehatan warga sekitar,” tambahnya.
Kapolres menekankan bahwa aparat kepolisian akan merespons setiap keluhan masyarakat terkait suara yang dinilai mengganggu. Bila ditemukan pelanggaran, langkah-langkah penertiban akan segera dilakukan di lapangan.
Baca juga : Pengendara Tertib Lalu Lintas Dapat Hadiah dari Polisi di Kota Kediri
“Silakan masyarakat mengadu jika merasa terganggu. Kami siap bertindak sesuai prosedur demi ketertiban bersama,” pungkas AKBP Arif.***
Reporter: Aziz Wahyudi
Editor :Hadiyin





