Sepeda listrik tidak boleh mengangkut penumpang kecuali memiliki tempat duduk penumpang dan jumlah penumpangnya tidak boleh lebih dari satu.
Permenhub juga menetapkan bahwa sepeda listrik harus memiliki Sertifikasi Uji Tipe (SUT) dan Sertifikasi Uji Tipe Kendaraan (SRUT), serta terdaftar resmi di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat). Sepeda listrik harus memiliki STNK dan registrasi, serta sesuai dengan spesifikasi keselamatan karena telah diuji tipe terlebih dahulu.
“Setiap kendaraan harus memenuhi ketentuan, seperti penggunaan helm, dan pengguna harus berusia minimal 12 tahun karena postur tubuh yang belum cukup tinggi,” kata Kasat Lantas Polres Kediri Kota AKP Andhini Puspa Nugraha, Selasa (14/5/2024).
AKP Andhini menjelaskan bahwa sepeda listrik boleh digunakan di kawasan tertentu seperti permukiman, perumahan, jalan yang ditetapkan sebagai hari bebas kendaraan atau car free day seperti di Jalan Dhoho, dan kawasan perkantoran. Namun, Kediri belum memiliki jalur khusus untuk sepeda listrik, hanya jalur khusus untuk sepeda biasa.
“Sepeda listrik berbeda dengan motor pada umumnya, sehingga tidak memerlukan SIM. Anak di bawah 12 tahun harus didampingi orang tua,” jelasnya.
Saat ini, polisi belum memberikan tindakan tegas kepada pengguna sepeda listrik yang ditemukan di jalan raya di wilayah hukum Polres Kediri Kota. Petugas hanya memberikan imbauan atau sanksi sosial kepada mereka.
Editor : Hadiyin