Daerah  

Kasatlantas Polres Kediri Kota Larang Sepeda Listrik Dikendarai di jalan Raya, Tapi Bila Melanggar Tidak Ditilang

Sepeda Listrik Dilarang Beroperasi di Jalan Raya, Ini Penjelasan Kasat Lantas Polres Kediri Kota
Kasat Lantas Polres Kediri Kota AKP Andhini Puspa Nugraha (rizky)
Kediri, LINGKARWILIS.COM – Polisi melarang penggunaan sepeda listrik di jalan raya oleh masyarakat. Larangan ini berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Penggerak Motor Listrik.

Sepeda listrik tidak boleh mengangkut penumpang kecuali memiliki tempat duduk penumpang dan jumlah penumpangnya tidak boleh lebih dari satu.

Selain itu, sepeda listrik tidak boleh dimodifikasi yang melanggar aturan dan harus mengikuti aturan lalu lintas, yang salah satunya adalah memprioritaskan pejalan kaki.
Baca juga : Pj Wali Kota Kediri Beri Arahan dalam Pemaparan Pengamanan Pembangunan  Strategis Kota Kediri Tahun 2024 Bersama Kejaksaan Negeri Kota Kediri

Permenhub juga menetapkan bahwa sepeda listrik harus memiliki Sertifikasi Uji Tipe (SUT) dan Sertifikasi Uji Tipe Kendaraan (SRUT), serta terdaftar resmi di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat). Sepeda listrik harus memiliki STNK dan registrasi, serta sesuai dengan spesifikasi keselamatan karena telah diuji tipe terlebih dahulu.

“Setiap kendaraan harus memenuhi ketentuan, seperti penggunaan helm, dan pengguna harus berusia minimal 12 tahun karena postur tubuh yang belum cukup tinggi,” kata Kasat Lantas Polres Kediri Kota AKP Andhini Puspa Nugraha, Selasa (14/5/2024).

AKP Andhini menjelaskan bahwa sepeda listrik boleh digunakan di kawasan tertentu seperti permukiman, perumahan, jalan yang ditetapkan sebagai hari bebas kendaraan atau car free day seperti di Jalan Dhoho, dan kawasan perkantoran. Namun, Kediri belum memiliki jalur khusus untuk sepeda listrik, hanya jalur khusus untuk sepeda biasa.

Baca juga : Ada Lowongan Kerja Kediri Mei 2024 untuk Posisi Marketing dan Masih Banyak Lagi 

“Sepeda listrik berbeda dengan motor pada umumnya, sehingga tidak memerlukan SIM. Anak di bawah 12 tahun harus didampingi orang tua,” jelasnya.

Saat ini, polisi belum memberikan tindakan tegas kepada pengguna sepeda listrik yang ditemukan di jalan raya di wilayah hukum Polres Kediri Kota. Petugas hanya memberikan imbauan atau sanksi sosial kepada mereka.

 “Kami belum bisa menindak dengan tilang karena belum ada aturan yang mengatur hal tersebut,” tutupnya.***
Reporter: Rizky Rusdiyanto
Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *