Lima Pelaku Pengeroyokan Usai Pencak Dor Diamankan Polres Kediri Kota

Kasat Reskrim Polres Kediri Kota saat menunjukkan barang bukti kasus pengeroyokan (rizky
Kasat Reskrim Polres Kediri Kota saat menunjukkan barang bukti kasus pengeroyokan (rizky

KEDIRI, LINGKARWILIS.COM — Lima pemuda yang terlibat pengeroyokan terhadap dua korban usai menyaksikan pertunjukan pencak dor di Blitar berhasil diamankan Satreskrim Polres Kediri Kota. Insiden terjadi pada Sabtu malam (5/7/2025) di Jalan Raya Desa Sukoanyar, Kecamatan Mojo.

Kelima pelaku adalah MR (15), RDM (16), dan AR (18) yang masih di bawah umur, serta FA (18) dan MA (20). Mereka berasal dari berbagai kecamatan di Kediri, seperti Semen, Gampengrejo, Ngasem, dan Kayen Kidul.

Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Cipto Dwi Leksana menjelaskan, kejadian bermula saat para pelaku yang merupakan rombongan penonton pencak dor dalam perjalanan pulang melintasi Jembatan Wijaya Kusuma (JWK) Mojo. Saat melintas di Desa Sukoanyar, mereka menghadang dua pemuda, MC (16) dan MIK (20), yang hendak membeli makanan.

Baca juga : Pelayanan di Kelurahan Banjarmlati, Kota Kediri Diapresiasi Warga, Ternyata Karena Ini

“Korban diadang, diteriaki, lalu dikeroyok. Korban MC sempat mengalami luka di pelipis, memar di punggung, dan lecet di mata kaki,” terang AKP Cipto dalam konferensi pers, Kamis (24/7/2025).

Dalam aksinya, RDM menendang sepeda motor korban hingga jatuh, MR menendang kepala korban, dan AR juga melakukan penyerangan. FA dan MA bahkan menambah kekerasan dengan injakan, pukulan, dan lemparan batu ke arah korban.

Polisi menerima laporan pada Minggu (6/7/2025), dan bergerak cepat mengidentifikasi serta menangkap pelaku. Tiga pelaku anak ditangkap pada 10 Juli, disusul FA dan MA pada 13 Juli. Barang bukti yang disita antara lain sepeda motor, pakaian, batu, dan aksesoris kendaraan.

Baca juga : Sudah Rilis 30 Pemain, Persik Kediri Masih Siapkan Tambahan Amunisi Asing

Kelima pelaku kini ditahan di Rutan Polres Kediri Kota. Untuk pelaku dewasa, polisi menerapkan Pasal 170 ayat (1) dan (2) KUHP serta subsider Pasal 351 KUHP. Sementara tiga pelaku anak dijerat Pasal 80 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.***

Reporter : Rizky Rusdiyanto
Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Ayahqqklik66klik66klik66ayahqqlonteqqklik66ayahqqhalubet76klik66klik66klik66klik66https://lingkarwilis.com/mail/https://dellacortevanvitelli.edu.it/argomento/https://dellacortevanvitelli.edu.it/argomento/albo-sindacale/https://www.medicallifesciences.org.uk/ckfiles/bandarqq/index.htmlhttps://kampungdigital.id/wp-includes/js/pkv-games/https://kampungdigital.id/wp-includes/js/bandarqq/https://kampungdigital.id/wp-includes/js/dominoqq/https://youthspaceinnovation.com/about/dominoqq/https://youthspaceinnovation.com/wp-includes/bandarqq/https://dutapendidikan.id/.private/pkv/https://dutapendidikan.id/.private/bandarqq/https://dutapendidikan.id/.private/dominoqq/https://ramanhospital.in/js/pkv-games/https://ramanhospital.in/js/bandarqq/https://ramanhospital.in/js/dominoqq/https://sunatrokifun.com/wp-includes/pkv-games/https://sunatrokifun.com/wp-includes/bandarqq/https://sunatrokifun.com/wp-includes/dominoqq/https://inl.co.id/themes/pkvgames/https://inl.co.id/themes/bandarqq/https://inl.co.id/themes/dominoqq/https://vyrclothing.com/https://umbi.edu/visit/https://newtonindonesia.co.id/pkv-games/https://newtonindonesia.co.id/bandarqq/https://newtonindonesia.co.id/dominoqq/https://dkpbuteng.com/dock/pkv-games/https://dkpbuteng.com/dock/bandarqq/https://dkpbuteng.com/dock/dominoqq/https://tamanzakat.org/wp-includes/pkv/https://tamanzakat.org/wp-includes/bandarqq/https://tamanzakat.org/wp-includes/dominoqq/https://rsiaadina.com/rs/pkv-games/https://rsiaadina.com/rs/bandarqq/https://rsiaadina.com/rs/dominoqq/https://cheersport.at/doc/pkv-games/SLOT4DSLOT4D