BLITAR, LINGKARWILIS.COM – Proses penyelidikan kasus perundungan pelajar SMP yang terjadi di kawasan hutan Desa Maliran, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, dipastikan segera tuntas. Pihak kepolisian telah mengantongi nama-nama calon tersangka dan tinggal menunggu waktu untuk mengumumkannya.
Kapolres Blitar Kota, AKBP Titus Yudho Uly, menyatakan bahwa penyidikan hampir mencapai tahap akhir. Seluruh pemeriksaan terhadap korban, para terduga pelaku, hingga keluarga korban telah dilakukan secara menyeluruh.
“Sudah hampir rampung. Kami sudah menggelar perkara, dan sebentar lagi akan ada penetapan tersangka. Jumlahnya cukup banyak, sekitar tujuh orang,” ungkapnya, Kamis (6/5/2025).
Baca juga : Sambut Libur Panjang Waisak, KAI Daop 7 Tambah Gerbong di Stasiun Kediri
Karena kasus ini melibatkan anak-anak di bawah umur, pihak kepolisian mengaku sangat berhati-hati dalam menangani proses hukumnya. Harapannya, penyelesaian kasus ini dapat menjadi pembelajaran bahwa aksi perundungan tidak bisa ditoleransi.
Lebih lanjut, Kapolres mengungkapkan bahwa antara korban dan pelaku saling mengenal. Mereka berasal dari sekolah yang sama, dan salah satu pelaku merupakan kakak kelas korban. Adapun motif tindakan tersebut diduga dipicu oleh persoalan asmara. Status WhatsApp korban yang dianggap menyindir seseorang memicu kemarahan dan berujung pada aksi perundungan.
Kasus ini sempat menyita perhatian publik setelah video kekerasan tersebut viral di media sosial pada Rabu (23/4/2025). Tayangan memperlihatkan seorang siswi yang mengendarai motor dicegat dan diintimidasi oleh sekelompok remaja perempuan di area hutan jati Maliran.
Baca juga : Angka Putus Sekolah di Kabupaten Kediri Turun Tajam, Disdik Terus Dorong Anak Kembali ke Bangku Sekolah
Korban tidak hanya mendapat kekerasan verbal, namun juga dijambak dan didorong secara bergantian hingga terlihat ketakutan dan menangis.
Aksi tersebut menuai kecaman luas dari warganet dan mendorong aparat kepolisian untuk segera bertindak. Dengan proses hukum yang hampir rampung, masyarakat kini menanti keadilan ditegakkan terhadap kasus yang mencoreng dunia pendidikan tersebut.***
Reporter : Aziz Wahyudi
Editor : Hadiyin





