Daerah  

Kasus Mutilasi di Indonesia Paling Menghebohkan, Bagaimana Kondisi Ryan Jombang Sekarang?

Kasus Mutilasi di Indonesia Paling Menghebohkan, Bagaimana Kondisi Ryan Jombang Sekarang?
Ryan Jombang pembunuhan mutilasi yang menghebohkan warga (Instagram/dody_ts)

LINGKARWILIS.COM – Pada akhir Januari 2025, media sosial dihebohkan dengan kasus mutilasi seorang wanita dalam koper berwarna merah di Blitar, Jawa Timur.

Warga yang menemukan koper merah, awalnya mengira tas biasa tetapi saat dibuka ternyata berisi potongan tubuh seorang wanita yang tidak utuh dan ditutup dengan selimut.

Adanya pemberitaan kasus mutilasi di Ngawi pada Kamis (23/1/2025) langsung menjadi sorot perhatian masyarakat karena bagian tubuh yang dibuang di dekat TPA terpisah dengan kepala dan kaki.

Walaupun beberapa bagian tubuh dibuang terpisah, tidak berselang lama polisi berhasil menemukan potongan kaki pada Jumat (25/1/2025) di Ponorogo dan potongan kepala di Trenggalek pada Minggu (26/1/205),.

Kasus mutilasi wanita bernama Uswatun Khasanah ini memang benar-benar menghebohkan warga dan pelakunya sendiri langsung ditemukan polisi selang satu hari.

Membicarakan kasus Uswatun, masih ingatkah Anda dengan kasus serupa yang menghebohkan pada tahun 2008? Ya benar, kasus Ryan Jombang yang memutilasi korbannya menjadi beberapa bagian

Kasus Keracunan Massal di Ponorogo, Polisi Ambil Sampel Makanan dan Periksa Pemilik Katering

Kasus Mutilasi Ryan Jombang 2008

Very Idham Henyansyah atau yang lebih dikenal dengan Ryan merupakan pria Jombang yang ditetapkan sebagai pelaku pembunuhan berantai Jakarta dan Jombang.

Kejahatannya itu mulai terendus publik pada tahun 2008, setelah ditemukannya mayat termutilasi menjadi tujuh bagian di dekat Kebun Binatang Ragunan, Jakarta Selatan yang dibungkus dalam tas dan kantong plastik.

Melansir dari beberapa sumber, korban mutilasi dibawa ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta untuk dilakukan peneyelidikan dan polisi menemukan bahwa korban yakni Heri Santoso (40).

Korban merupakan seorang manajer penjualan perusahaan swasta di Jakarta yang sebelumnya dilaporkan menghilang selama dua hari.

Dalam penyelidikan, polisi menangkap Ryan setelah terlacak menggunakan kartu kredit korban hingga jutaan bersama pasangan sesama jenisnya, Noval Andrias. Saat diselidiki Ryan mengaku cemburu pada Heri karena lebih memilih Noval ketimbang dirinya.

Kejadian itu bermula pada 11 Juli 2008, berdasarkan laporan Hukumonline Ryan mengajak Heri ke apartemennya untuk memperkenalkan pacarnya yakni Noval. Ketika Ryan memperlihatkan foto Noval, Heri mengatakan tertarik dengan kenalan Ryan dan ingin berkencan dengan Noval.

Kisah Kanibal Sumanto Pernah Dijadikan Film, Intip Kisahnya Yuk!

Mendengar pernyataan Heri yang ingin berkencan dengan Noval, sontak membuat Ryan marah hingga memukul Heri,

Dalam aksi brutalnya, Ryan mengambil sebilah pisau yang berada di dekat televisi saat terjadi perkelahian dengan Heri. Pisau tersebut ia hunuskan beberapa kali ke perut Heri hingga korban terjatuh ke sofa di dalam kamar.

Heri yang masih dalam kondisi hidup kembali ditusuk dan kemudian diseret ke kamar mandi.
Saat itu, korban masih berteriak, sehingga Ryan melanjutkan serangannya dengan menusuk perut dan melukai bagian wajahnya.

Tidak berhenti di situ, ia mengambil gagang shower dan memukulkannya berulang kali ke kepala Heri.
Ryan lalu menuju dapur untuk mengambil batang besi sepanjang sekitar 51 cm, yang ia gunakan untuk memukul kepala serta menusuk badan dan dada Heri.

Setelah memastikan korban tidak lagi bergerak, ia melucuti pakaian Heri dan mulai memutilasi tubuhnya.
Proses mutilasi diawali dengan memotong lutut kanan dan kiri, kemudian pangkal paha, serta terakhir bagian perut dan leher

Ketika penyelidikan terhadap Ryan dilakukan, polisi menemukan sejumlah fakta mengejutkan yang ternyata korban Ryan bukan hanya Heri saja. Aril Somba Sitanggang menjadi korban kedua Ryan yang akhirnya berhasil diketahui polisi.

Pemkab Tulungagung Kembali Ajukan Dosis Vaksin PMK ke Pemprov Jatim

Aril Somba Sitanggang (34) merupakan agen properti yang masuk dalam daftar orang hilang sejak 23 April 2008.
Selama tiga bulan, polisi mencari Aril di Surabaya hingga Malang yang sebelumnya berpamitan pada ibunya ke Surabaya untuk merenovasi rumah Ryan.

Setelah Aril tidak kunjung pulang, keluarganya melaporkan kehilangannya ke Polda Metro Jaya.
Ryan yang saat itu telah menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Heri Santoso, telah diperiksa dua kali oleh pihak kepolisian. Namun, ia membantah adanya pertemuan yang telah dijanjikan dengan Aril.

Kemudian pada 21 Juli 2008 nakhirnya Ryan mengaku dan menunjukkan lokasi penguburan Aril yang berada di belakang rumah orangtuanya. Saat pembongkaran, polisi menemukan empat mayat di bekas kolam ikan itu termasuk jenazah Aril.

Ryan kemudian mengakui telah membunuh enam orang lainnya, yang jasadnya ditemukan terkubur di halaman belakang rumah yang sama. Dengan penemuan ini, total korban pembunuhan yang dilakukan Ryan mencapai sebelas orang.

Daftar Korban Pembunuhan oleh Ryan

Ditemukan dalam kondisi termutilasi di dekat Kebun Binatang Ragunan (12 Juli 2008):
– Heri Santoso (40)

Ditemukan dalam penggalian pertama di halaman belakang rumah di Jombang (21 Juli 2008):
– Vincent Yudi Priyono (31)
– Ariel Somba (34)
– Grady Gland Adam Tumbuan – Finalis MTV VJ Hunt 2007
– Guruh Setyo Pramono alias Guntur (27)

Ditemukan dalam penggalian kedua di halaman belakang rumah di Jombang (28 Juli 2008):
– Agustinus Fitri Setiawan (28)
– Nanik Hidayati (31)
– Sylvia Ramadani Putri (3) – anak dari Nanik Hidayati
– Muhamad Aksoni (29)
– Zainal Abidin (21)
– Muhammad Asrori alias Aldo

Hukuman Mati Ryan

Akibat perbuatannya, pada tahun 2009 Ryan dinyatakan bersalah atas pembunuhan berencana. Majelis Hakim yang dipimpin Suwidya menjatuhkan hukuman mati dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Depok pada Senin, 6 April 2009.

Dalam putusannya, Suwidya menegaskan bahwa tidak ada hal yang meringankan bagi terdakwa, mengingat Ryan tidak menunjukkan penyesalan serta mengakui telah melakukan sebelas pembunuhan di wilayah Jombang. Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan dijatuhi hukuman pidana mati.

Namun sampai saat ini, Ryan masih menjalankan hukuman di dalam penjara. Sebelumnya pada 2016, Ryan juga sempat memohon grasi ke MA terkait hukuman pidana mati yang ditetapkan.

Sementara itu, Kepala Bagian Humas dan Publikasi Ditjen Pas Kementerian Hukum dan HAM, Rika Aprianti menjelaskan kenapa eksekusi mati terhadap Ryan tidak kunjung berlangsung. Ia menegaskan bahwa kewenangan pelaksanaan eksekusi berada di tangan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Rika menjelaskan bahwa pihaknya hanya bertugas untuk melaksanakan eksekusi sesuai dengan keputusan yang dikeluarkan oleh Kejagung. Mengenai waktu pelaksanaannya, Ditjen Pas akan mengikuti arahan yang diberikan oleh lembaga tersebut.

Penulis: Shadinta Aulia Sanjaya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *