LINGKARWILIS.COM – Polres Malang memastikan penanganan kasus pengrusakan sejumlah pos polisi yang melibatkan anak-anak tetap berjalan sesuai hukum, namun tetap mengedepankan perlindungan hak-hak mereka.
Hingga Selasa (9/9/2025), penyidikan masih berlanjut dengan koordinasi intens antara penyidik dan jaksa penuntut umum (JPU).
Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar menegaskan bahwa proses penyidikan tidak akan terhenti. “Kami tegaskan proses penyidikan tetap berjalan. Saat ini koordinasi intens dengan JPU terus dilakukan, terutama dalam penanganan pelaku anak-anak,” ujarnya.
Untuk pelaku dewasa, penyidik telah mengajukan perpanjangan penahanan. Sedangkan lima pelaku anak berinisial M.A.S, M.E., F.P.A, N.I.K, dan A.J.S dikembalikan ke keluarga dengan kewajiban lapor, sesuai dengan ketentuan dalam UU Sistem Peradilan Pidana Anak.
Polres Malang Tetapkan 13 Tersangka Kasus Pengrusakan Pos Polisi dan Kantor Polsek
“Meski dikembalikan ke keluarga, berkas perkara pelaku anak tetap kami proses. Semua berjalan sesuai prosedur hukum, sehingga tidak ada yang terhenti,” tambah Bambang.
Polres Malang menegaskan pendekatan yang seimbang: ketegasan hukum di satu sisi, namun juga menjamin hak anak tidak diabaikan.
“Kami pastikan tidak ada yang diistimewakan, baik pelaku dewasa maupun anak-anak, semuanya diproses sesuai aturan yang berlaku,” kata Bambang.
Kasus pengrusakan sendiri terjadi pada Minggu (31/8/2025) dini hari, menargetkan beberapa lokasi, antara lain Pos Lantas Kebonagung, Polsek Pakisaji,
Pos Pantau Simpang 4 Kepanjen, dan Pos Laka 12.50 Satlantas di Jl. Sumedang, Kepanjen. Dari penyelidikan, total 13 pelaku diamankan, terdiri dari 8 orang dewasa dan 5 anak-anak.