Daerah  

Keciduk! Kecelakaan Truk di Jombang Buka Tabir Jaringan Narkoba, Tiga Tersangka Ditangkap

Keciduk! Kecelakaan Truk di Jombang Buka Tabir Jaringan Narkoba, Tiga Tersangka Ditangkap
Polres Jombang tangkap pelaku bersama barang buktinya. (agung/memo)

LINGKARWILIS.COM – Telah terjadi kecelakaan truk di Jalan Raya Mastrip, Desa Kepuhkembeng, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang pada Sabtu (20/7/2024), sebuah truk bernomor polisi N 9408 UQ yang dikemudikan oleh WDS (29) dari Dusun Gaplek, Desa Suci, Kecamatan Panti, Kabupaten Jember, terlibat dalam tabrakan dengan kendaraan lain.

Kecelakaan truk terjadi setelah WDS mengejar kendaraan boks yang sebelumnya menyalipnya, karena kehilangan kendali truk oleng dan menabrak sepeda motor gerobak serta pohon di sekitarnya.

Unit Gakkum Satlantas Polres Jombang yang tiba di lokasi kejadian melakukan pemeriksaan dan menemukan barang bukti yaki sabu-sabu di dalam truk yang dikemudikan oleh WDS. Hal ini kemudian mengarahkan petugas untuk bekerja sama dengan Satresnarkoba Polres Jombang dalam penanganan lebih lanjut.

AKP Ahmad Yani, Kasatresnarkoba Polres Jombang, menjelaskan bahwa kecelekaan truk ini membuka tabir dari jaringan pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Penemuan barang bukti dan hasil tes urine WDS yang menunjukkan adanya pengaruh methamphetamine dan amphetamine saat mengemudi, menunjukkan bahwa kejadian tersebut tidak hanya menyebabkan kerugian materiil namun juga membahayakan nyawa orang lain.

Apes, Pria Asal Karangrejo, Kandat  Tertangkap Warga Saat Mencoba Melakukan Pencurian di Ruko Mie Ayam

Dalam pengembangan kasus ini, pengakuan dari WDS menjadi titik awal bagi Satresnarkoba Polres Jombang untuk mengungkap jaringan pengedar di baliknya. Melalui penyelidikan yang mendalam, polisi berhasil menangkap CM (41), warga Dusun Darungan, Desa Jatiroto, Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember, dan MM (47), dari Dusun Krajan, Desa Jamintoro, Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember, yang merupakan dua pengedar utama yang memasok sabu-sabu kepada WDS.

Dari tangan WDS, polisi menyita barang bukti berupa sisa sabu seberat 1,01 gram, sebuah potongan sedotan sebagai skrop, satu botol bong, dan enam sedotan. Sementara dari CM, disita enam paket sabu seberat 1,20 gram dan uang tunai sebesar Rp 200 ribu. Dari MM, polisi mengamankan dua paket sabu seberat 2,35 gram serta sepeda motor yang digunakan untuk mengantar pesanan narkoba.

Ketiga tersangka saat ini dihadapkan pada ancaman hukuman berat sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) jo. Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang meliputi hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

AKP Ahmad Yani menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas yang mungkin terlibat dalam aktivitas ilegal ini.

Reporter : Agung Pamungkas

Editor: Shadinta Aulia Sanjaya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *