LINGKARWILIS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tulungagung pada Kamis (14/11) melaksanakan pemusnahan sejumlah barang bukti dari kasus tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Sebagian besar barang bukti yang dimusnahkan adalah pil dobel L, yang menjadi bagian dari kasus peredaran narkoba.
Kepala Kejari Tulungagung, Tri Sutrisno, menjelaskan pemusnahan ini dilakukan di hadapan Kapolsek Kedungwaru, Kasat Reskoba, dan Kasat Reskrim Polres Tulungagung.
Barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan dari berbagai perkara yang telah diputuskan pengadilan dan dinyatakan harus dimusnahkan.
Pantai Tulungagung Renggut Belasan Nyawa di Tiga Tahun Terakhir, Keamanan Makin Wisata Diperketat
Tri menegaskan pemusnahan barang bukti mencerminkan komitmen Kejari dalam menjalankan penegakan hukum secara transparan, sesuai keputusan pengadilan.
Terdapat 181 kasus yang telah berkekuatan hukum tetap, sebagian besar di antaranya terkait peredaran narkoba.
Barang bukti yang dimusnahkan mencakup 345,302 gram sabu dari 89 kasus, 635.361 butir pil dobel L dari 42 kasus, 244,281 gram ganja dari satu kasus, serta 315 butir psikotropika jenis alaganax.
Tri menyebut mayoritas barang bukti yang dimusnahkan berasal dari kasus narkoba dengan jumlah terbanyak berupa pil dobel L.
Ngeri! Suami Tega Gorok Leher Istri, Motif Masih Diselediki Kapolsek Pakis Malang
Selain itu, ada barang bukti dari kasus peredaran minuman keras sebanyak 625 botol, serta barang-barang lainnya seperti ponsel, baju, korek api, timbangan digital, dan tas dari 38 perkara.
Terkait nilai barang bukti yang dimusnahkan, Tri menyampaikan bahwa pihaknya tidak melakukan penghitungan nilai rupiah, melainkan hanya fokus pada pelaksanaan pemusnahan sesuai prosedur hukum.