Kasi Humas Polres Kediri, AKP Sriati, menjelaskan bahwa penangkapan pertama dilakukan terhadap DAP sekitar pukul 10.00 WIB.
Baca juga : Anggota DPRD Kabupaten Kediri Terpilih Dilantik, Ini Identitas yang Termuda dan Tertua
Dari hasil penggeledahan, ditemukan 1 plastik klip berisi sabu seberat 9,38 gram, timbangan digital, plastik klip kosong, gunting, dan ponsel.
Saat diinterogasi, DAP mengaku mendapatkan sabu dari seorang bernama Vijay (DPO) untuk diedarkan kembali. Sebelum ditangkap, ia juga telah menjual sabu sebanyak 0,25 gram seharga Rp 200 ribu kepada DEE.
Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi kemudian menangkap DEE di rumahnya sekitar pukul 10.30 WIB. Dari penggeledahan, ditemukan sabu seberat 0,17 gram, alat hisap, dan ponsel. DEE mengakui bahwa sabu yang diperolehnya dari DAP digunakan untuk konsumsi pribadi.
Baca juga : Jumlah Korban Tewas Akibat Serangan Israel di Jalur Gaza Meningkat Menjadi 40.400 lebih, Mayoritas Perempuan dan Anak-Anak
Kedua tersangka kini ditahan di Kantor Satresnarkoba Polres Kediri untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Kami masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas di wilayah tersebut,” tutupnya.***
Reporter : Rizky Rusdiyanto
Editor : Hadiyin