Polisi Ringkus Pria Asal Karangrejo Tulungagung, Diduga Edarkan Pupuk Palsu

Polisi Ringkus Pria Asal Karangrejo Tulungagung, Diduga Edarkan Pupuk Palsu
Kasatreksrim Polres Tulungagung, Iptu Andi Wiranata Tamba saat memberikan keterangan terkait kasus penjualan pupuk diduga palsu di Tulungagung (isal)

Tulungagung, LINGKARWILIS.COM – Seorang pria berinisial P (51), warga Desa Punjul, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Tulungagung, diamankan Satreskrim Polres Tulungagung atas dugaan peredaran pupuk palsu. Pupuk yang dijual tersangka diduga tidak memenuhi standar pemerintah serta tidak dilengkapi label resmi sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasatreskrim Polres Tulungagung, Iptu Andi Wiranata Tamba menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan seorang petani berinisial N yang mengaku pernah membeli pupuk non subsidi dari tersangka.

bayar PBB Kota Kediri

Menindaklanjuti laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan menyamar sebagai pembeli melalui perantara pelapor. Petugas memesan sebanyak 40 sak pupuk kepada tersangka dengan total pembayaran Rp5,2 juta yang dilakukan secara bertahap pada akhir Maret 2026.

“Awalnya kami menerima informasi terkait penjualan pupuk ilegal. Selanjutnya anggota melakukan penyamaran untuk memastikan dugaan tersebut,” ujar Iptu Andi Wiranata Tamba, Kamis (21/5/2026).

Baca juga : Kekosongan Ratusan Jabatan Kepala Sekolah di Tulungagung Kini Diisi Plt

Setelah transaksi selesai, tersangka diminta mengirim pupuk ke lokasi yang telah disepakati. Saat tiba di lokasi pengiriman, petugas langsung melakukan pengamanan terhadap tersangka beserta barang bukti untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui tersangka memperoleh pupuk tersebut dari sebuah perusahaan milik pria berinisial AR di Kabupaten Gresik dengan jumlah sekitar 7 ton. Polisi kemudian melakukan pengembangan untuk menelusuri asal-usul produk tersebut.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa lima saksi yang terdiri dari penilik pupuk, pihak pengirim, pemilik gudang, pembeli, hingga ahli pertanian dari Provinsi Jawa Timur. Selain itu, sampel pupuk juga diuji di laboratorium di Surabaya.

Hasil uji laboratorium menunjukkan kandungan pupuk berada di bawah standar yang telah ditetapkan pemerintah. Polisi juga menemukan dugaan penyalahgunaan merek produk, di mana pupuk yang seharusnya dipasarkan dengan merek “Green Mathoh” justru dijual menggunakan merek “NPK Phoska” atas permintaan tersangka.

“Kami menemukan fakta bahwa legalitas perusahaan memang ada, namun produk dijual dengan merek berbeda dari yang seharusnya,” jelasnya.

Baca juga : Dinkes Kabupaten Kediri Imbau Jamaah Haji Jaga Kesehatan dan Perbanyak Minum Air Putih

Dalam perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pupuk bermerek NPK Phoska, dokumen legalitas perusahaan, bukti transfer pembayaran, serta dokumen pendukung lainnya.

Saat ini, tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dan berkas perkara tengah diproses untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan.

“Berkas perkara sedang kami siapkan untuk tahap pertama sebelum dilanjutkan ke tahap berikutnya,” pungkasnya.***

Reporter :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *