Satresnarkoba Polres Nganjuk Amankan Satu Terduga Pengedar, Ini Infonya

Satresnarkoba Polres Nganjuk Amankan Satu Terduga Pengedar
Ilustrasi

Nganjuk, LINGKARWILIS.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Nganjuk berhasil mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu dengan mengamankan seorang pria berinisial CA (45), warga Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk. Terduga pelaku ditangkap di rumahnya pada Senin (25/5/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.

Dari tangan terduga pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti sabu-sabu dengan total berat mencapai 10,63 gram beserta sejumlah perlengkapan yang diduga digunakan untuk aktivitas penyalahgunaan narkotika.

bayar PBB Kota Kediri bayar PBB Kota Kediri

Kapolres Nganjuk, AKBP Suria Miftah Irawan, SH, SIK, MIK, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Nganjuk dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Baca juga : Iduladha di Lapas Kediri, Kurban Jadi Wujud Kepedulian dan Pembinaan Warga Binaan

Menurutnya, peredaran narkotika menjadi ancaman serius bagi generasi muda maupun stabilitas keamanan masyarakat sehingga perlu penanganan secara berkelanjutan.

“Polres Nganjuk terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya. Kami juga mengajak masyarakat untuk turut memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitar,” ujar AKBP Suria Miftah Irawan, Kamis (28/5/2026).

Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Nganjuk, Iptu Sugiarto, SH, menjelaskan pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Baron.

Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan CA di kediamannya.

“Ketika dilakukan penggeledahan, petugas menemukan beberapa paket sabu dengan total berat 10,63 gram beserta alat hisap dan perlengkapan lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika,” terang Iptu Sugiarto.

Baca juga : Harga Hewan Kurban Menggembirakan, Penjualan Sapi Peternak Kediri Meningkat Tajam

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, CA mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial ST yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan diketahui berasal dari Kabupaten Trenggalek.

Saat ini, Satresnarkoba Polres Nganjuk masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Selain sabu-sabu, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa empat plastik klip berisi sabu, alat hisap, pipet kaca, dompet kecil warna hitam, plastik klip kosong, serta satu unit telepon genggam.

Kini terduga pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan di Mapolres Nganjuk guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga berkoordinasi dengan laboratorium forensik untuk memastikan hasil pemeriksaan barang bukti narkotika yang telah disita.***

Editor : Muji Harjito

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *