Daerah  

Kelainan, Seorang Pria di Jombang Curi Celana Dalam Wanita untuk Kepuasan Seksual, Begini Ceritanya

Kelainan, Seorang Pria di Jombang Curi Celana Dalam Wanita untuk Kepuasan Seksual, Begini Ceritanya
Pelaku pencuri celana dalam wanita saat jalani pemeriksaan di Polsek Ngoro. (ist)
Jombang, LINGKARWILIS.COM – Seorang pria asal Desa Karangdagangan, Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Kabupaten Jombang bernama Suwanto (37) punya kelainan. Dia mencuri celana dalam wanita untuk memenuhi kepuasan seksual setelah cerai dari istrinya.
Suwanto diketahui kerja di wilayah Jatigedong dan kebiasaannya setelah kerja adalah ngopi dan jalan-jalan di perkampungan yang ternyata untuk mencuri celana dalam.
Kapolsek Ploso Kompol Purwo Atmodjo menuturkan, tidak hanya di satu lokasi rumah saja, pelaku diduga mengambil celana dalam milik wanita di beberapa rumah warga. Berdasarkan pengakuan pelaku kepada polisi, saat itu pelaku beraksi di tiga rumah warga.

“Waktu itu pelaku beraksi mengambil celana dalam di tiga rumah warga. Kemudian dia balik cari toilet di daerah pasar Rejoagung itu, saat di situ pelaku itu ditanya oleh warga setempat,” jelasnya, Selasa (19/12/2023) siang.

.
Kata Kompol Purwo, warga semakin curiga terhadap pelaku karena langsung lari saat ditanyai. Saat itu juga warga meneriaki pelaku yang berupaya lari hingga akhirnya pelaku tertangkap.

“Setelah ditangkap oleh warga, kemudian diserahkan kepada kami. Pelaku ini mengaku perbuatannya kepada kami saat dimintai keterangan. Kepada kami, pelaku ini mengaku bahwa sudah cerai dengan istrinya. Itu dikarenakan istrinya digondol (dibawa lari) orang,” katanya.

Disinggung motif pelaku nekat mencuri celana dalam wanita tersebut, Kompol Purwo menjelaskan untuk memenuhi hasrat seksualnya.

Dan tak hanya tiga barang bukti saja yang diamankan, polisi juga menemukan 17 celana dalam wanita di dalam jok kendaraan pelaku. Rupanya pelaku sudah melancarkan aksinya tersebut dua kali.

Yang pertama kalinya sejak satu minggu an yang lalu. Sementara yang terakhir yakni pada Senin (18/12/2023) tadi malam.

“Celana dalam itu katanya untuk memenuhi hasratnya itu, jadi dibuat bahan imajinasi untuk memuaskan hasrat seksualnya. Dan tak hanya 3 saja, setelah jok kendaraannya dibuka ternyata ada sekitar 14 an celana dalam yang masih kita selidiki saat ini,” paparnya.

Dari aksi nekatnya mencuri celana dalam wanita milik warga, pelaku dikenakan pasal pencurian dengan pemberatan (Curat). “Karena ini malam hari ini pencuriannya, maka kita jerat dengan pasal 363 KUHP,” pungkasnya.***

Reporter : Taufiqur Rachman / Agung Pamungkas

Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *