Kemenag Akan Perkuat Regulasi Guna Menyikapi Kasus Kekerasan di Pesantren

Kemenag Akan Perkuat Regulasi Guna Menyikapi Kasus Kekerasan di Pesantren
Plt Direktur PD Pontren Waryono Abdul Ghafur (kemenag.go.id)

Jakarta, LINGKARWILIS.COM – Kejadian kekerasan di salah satu pondok pesantren di Kediri, Jatim yang menyebabkan salah satu santri meninggal akibat dihajar santri yang lebih senior menimbulkan keprihatinan banyak pihak.

Kementerian Agama melalui Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) telah merespons hal ini dengan merumuskan sejumlah langkah preventif dan kuratif dalam Rapat Koordinasi, dengan partisipasi dari perwakilan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Plt. Direktur PD Pontren, Waryono, menjelaskan bahwa pihaknya terus berupaya mensosialisasikan konsep pesantren yang ramah terhadap anak dan menyusun regulasi untuk mengatasi kekerasan di pesantren.

Baca juga : Satreskrim Polres Kediri Kota Periksa Pengelola Ponpes di Mojo, Pengembangan Penyidikan  Kasus Santri yang Meninggal

“Kami terbuka untuk menerima arahan dan saran dari berbagai pihak,” katanya, Kamis (29/02/2024) seperti dilansir laman rersi Kemenag.

Sementara itu Kabid PD Pontren Kanwil Kemenag Jatim, As’adul Anam, menyatakan bahwa insiden tersebut terjadi di pesantren yang belum memiliki izin operasional, sehingga menyoroti pentingnya peninjauan ulang terkait regulasi.

“Pemerintah daerah telah dihubungi untuk mengantisipasi kejadian serupa di masa depan,” katanya.

Inspektur Wilayah II Kementerian Agama, Ruchman Basori, menegaskan perlunya memperkuat regulasi dan pembentukan tim khusus untuk menyusun kebijakan yang tegas terhadap pesantren yang tidak memenuhi standar keamanan dan perlindungan terhadap santri. Komitmen serius dari pihak berwenang diperlukan untuk mengimplementasikan langkah-langkah ini.

Baca juga : Cegah DBD, Dinkes Kota Kediri Lakukan Fogging, Tapi Sebut PSN Tetap yang Paling Utama

Jubir Kementerian Agama, Anna Hasbie, menyoroti pentingnya membentuk satuan tugas lintas sektor untuk menyelidiki kekerasan di pesantren. Dia berharap kejadian ini menjadi yang terakhir dan menjadi fokus utama tahun ini.

Kemudian Anggota KPAI, Aris Adi Leksono, menekankan bahwa setiap anak di pesantren memiliki hak untuk dilindungi. Kementerian Agama diharapkan dapat mengambil tindakan cepat dan adil terhadap setiap kasus kekerasan, serta menciptakan lingkungan pesantren yang aman bagi perkembangan anak-anak.

“Langkah-langkah konkret diperlukan dalam pencegahan, penindakan, dan tindak lanjut yang menyeluruh,” tuturnya.***

Editor : Hadiyin

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *