LINGKARWILIS.COM – Kementerian Agama (Kemenag) merespons maraknya perjudian online dengan mengeluarkan surat edaran untuk mencegah aktivitas tersebut di lingkungan mereka.
Dilansir dari laman Kemenag.go.id, Plh Sekjen Kemenag, Suyitno, menyampaikan bahwa sesuai arahan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, seluruh ASN Kemenag diwajibkan berpartisipasi aktif dalam mensosialisasikan larangan perjudian online.
Surat Edaran tentang Pencegahan Perjudian Daring di Lingkungan Kementerian Agama diterbitkan pada Rabu, 26 Juni 2024. Surat tersebut ditujukan kepada Inspektur Jenderal, para Direktur Jenderal, para Kepala Badan, para Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, para Kepala Biro/Pusat pada Sekretariat Jenderal, para Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, para Kepala BLA/BDK/Loka Diklat, dan para Kepala UPT Asrama Haji/LPMQ Kementerian Agama.
“Sesuai arahan Gus Men Yaqut, seluruh ASN Kementerian Agama wajib mencegah dan menghindari perjudian daring. Jika terdapat ASN Kementerian Agama yang terlibat dalam perjudian daring, maka akan ditindak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Suyitno di Jakarta. “Ada sanksi tegas,” ujarnya kemarin.
Baca juga : Atlet Catur Kediri Siap Berlaga di PORWANAS XIV 2024, Ketua SIWO Kediri Optimis Rebut Medali Emas
Suyitno menjelaskan bahwa surat edaran ini diterbitkan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring. Surat ini juga merupakan tindak lanjut dari hasil rapat koordinasi bersama dengan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan pada tanggal 25 Juni 2024.
“Surat Edaran ini terbit dalam rangka upaya pencegahan perjudian daring di lingkungan Kementerian Agama,” terang Suyitno.
Suyitno meminta kepada seluruh Pimpinan Satuan Kerja untuk melakukan sosialisasi upaya pencegahan perjudian daring atau online di wilayah kerja masing-masing.
Baca juga : Wakil Bupati Kediri Mendorong Pemanfaatan Sumber Daya Pangan Lokal untuk Penurunan Stunting
“Seluruh ASN Kementerian Agama agar membantu melakukan sosialisasi upaya pencegahan perjudian daring di lingkungan masyarakatnya sesuai dengan tugas dan fungsinya,” papar Suyitno.
Para guru diminta melakukan sosialisasi di lingkungan pendidikan, dosen di lingkungan kampus, dan penyuluh agama di lingkungan masyarakat. “Para pemangku jabatan lainnya di Kementerian Agama juga harus ikut mensosialisasikan upaya pencegahan judi daring ini di lingkungannya masing-masing,” tandasnya.***
Editor : Hadiyin