Keppres Tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Sudah Terbit, Ini Infonya

Keppres Tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Sudah Terbit, Ini Infonya
Ibadah Haji (NU online)

LINGKARWILIS.COM , Jakarta –  Pemerintah sudah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1445 Hijriyah/2024 Masehi bersamaan dengan besaran biaya haji embarkasi.

Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H tersebut bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah haji (Bipih) dan Nilai Manfaat. Keppres Nomor 6/2024 yang ditandatangani Presiden tanggal 9 Januari 2024 mengatur BPIH dan Bipih per embarkasi

Ketentuan biaya ini berlaku bagi jemaah haji dan Petugas Haji Daerah (PHD), termasuk Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).

Baca juga : Presiden Jokowi Tekankan Bahwa Dana Desa untuk Kemanfaatan Masyarakat, Ini Pesannya

Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie, mengimbau jemaah yang namanya sudah masuk alokasi haji, untuk segera melunasi sisa pembayaran.

“Kami imbau agar segera lakukan pelunasan di Bank Penerima Setoran biaya Penyelenggaraan Ibadah haji (BPS-BPIH),” ujar Jubir Anna, dikutip dari RRI, Rabu (10/1/24), yang dilansir laman resmi Tribratanews.polri.go.id.

Anna menambahkan, Bipih PHD dan KBIHU diperuntukkan biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, dan pelayanan. Adapun untuk pelayanan yang dimaksud yaitu di Arafah, Muzdalifah, dan Mina, perlindungan, dan pelayanan di embarkasi/debarkasi.

Baca juga : Imbas Tol, Lahan Produktif di Kota Kediri Berkurang, Ini Infonya

Kemudian, pelayanan keimigrasian, premi asuransi dan perlindungan lainnya, dokumen perjalanan, dan biaya hidup. Termasuk pembinaan jemaah haji di Indonesia dan Arab Saudi, pelayanan umum Indonesia dan Arab Saudi, serta pengelolaah BPIH.

Keppres juga mengatur tentang Besaran BPIH 1445 Hijriyah/2024 Masehi yang bersumber dari nilai manfaat dan digunakan untuk membayar selisih BPIH.***

Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *