Nganjuk, LINGKARWILIS.COM – Pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Sukorejo, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk, diduga tidak berjalan sesuai kesepakatan.
Beberapa warga mengeluhkan besaran biaya yang tidak sesuai dengan peraturan dan akhirnya mengajukan pengaduan ke Polres Nganjuk pada Jumat pagi, (27/9/2024).
Tri Maryono, yang akrab disapa Kang Yon, salah satu warga Desa Sukorejo, bersama beberapa warga lainnya, melaporkan dugaan pelanggaran terkait biaya PTSL yang dianggap memberatkan dan menimbulkan keresahan di masyarakat.
Baca juga : Bawaslu Gelar Pelatihan Peningkatan Kapasitas Panwascam se-Kabupaten Kediri untuk Pemilu 2024
Menurutnya, besaran biaya yang dikenakan tidak sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri dan Peraturan Bupati Nganjuk Nomor 25 Tahun 2019.
“Biaya PTSL di Desa Sukorejo tidak ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara panitia dan pemohon, tetapi ditentukan oleh Plt Kepala Desa Sukorejo,” ujar Kang Yon.
Ia juga menyebutkan bahwa biaya yang dikenakan adalah Rp 600 ribu per bidang tanah, dengan ancaman jika tidak membayar, berkas akan dikembalikan.
Selain itu, warga masih dibebani biaya pembelian meterai dan patok tanah yang harus ditanggung sendiri oleh pemohon di luar biaya Rp 600 ribu tersebut.
Baca juga : Sebanyak 35 Peserta dari Kota Kediri Siap Bertanding dalam Porsadin Tingkat Jatim, Ini Infonya
“Ketua panitia sejak awal sudah menyatakan bahwa pemohon harus membeli materai dan patok sendiri, selain membayar biaya Rp 600 ribu per bidang,” jelas Kang Yon.
Kang Yon dan warga lain berharap agar Kapolres Nganjuk segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini, karena sudah membuat keresahan di masyarakat. Pengaduan terkait pelanggaran ini juga telah disampaikan kepada beberapa pihak terkait, seperti Pj Bupati Nganjuk, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nganjuk, Kejaksaan Negeri Nganjuk, dan Inspektorat Nganjuk.***
Editor: Hadiyin/Muji






