Ponorogo, LINGKARWILIS.COM – Ketua DPRD Ponorogo, Dwi Agus Prayitno, yang akrab disapa Kang Wie, menyambut baik usulan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Ponorogo sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025. Kenaikan ini, yang setara dengan tambahan sekitar Rp145 ribu dari UMK sebelumnya, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja di Bumi Reyog.
“Kenaikan UMK 2025 ini patut diapresiasi, apalagi sesuai instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk seluruh Indonesia,” ujar Kang Wie, Kamis (12/12/2024).
Meski usulan tersebut masih dalam tahap pengajuan ke Pemerintah Provinsi, Dwi berharap besaran kenaikan ini sesuai dengan kesepakatan yang dicapai antara Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Ponorogo.
Baca juga : UMK Kabupaten Kediri Diusulkan Naik Jadi Rp 2.492.811
Ia juga menyatakan optimisme bahwa hasil final usulan kenaikan UMK bisa saja lebih tinggi, tetapi setidaknya sesuai dengan usulan awal.
“Kami berharap dengan kenaikan ini, para pekerja dapat hidup lebih sejahtera dan memperoleh penghidupan yang layak. Meski kelayakan itu relatif, kenaikan ini cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup,” jelasnya.
Dwi juga mengingatkan perusahaan dan pemberi kerja untuk mematuhi besaran UMK yang akan ditetapkan. Sebagai wakil rakyat, ia berkomitmen untuk mengawasi implementasi kebijakan ini agar berjalan sesuai aturan.
Baca juga : Ratusan Truk Penambang Tradisional Gelar Unjuk Rasa di Depan Pemkab Kediri
“Kami di DPRD siap mengawal pelaksanaan kebijakan ini agar hak-hak pekerja benar-benar terpenuhi,” tambahnya.
Sebagai informasi, UMK Ponorogo saat ini berada di angka Rp2.235.311. Dengan kenaikan 6,5 persen, UMK 2025 diperkirakan akan naik menjadi Rp2.382.380. Kenaikan ini telah melalui pembahasan bersama antara Apindo, SPSI, dan pihak terkait lainnya.***
Reporter : Sony Prasetyo
Editor : Hadiyin