Kediri, LINGKARWILIS.COM — Tumiatun (69), warga Dusun Kunjang Kidul, Desa sekaligus Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri, yang menjadi korban penganiayaan oleh anak kandungnya sendiri, dinyatakan meninggal dunia.
Korban sebelumnya mengalami luka akibat serangan senjata tajam jenis pisau yang diduga dilakukan oleh Kusnadi alias Tajab (50). Terduga pelaku diketahui berprofesi sebagai pemulung dan berdomisili di Dusun Sidodadi, Desa Sidomulyo, Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri.
Peristiwa kekerasan tersebut terjadi pada Rabu pagi (21/1/2026) dan sempat menggemparkan warga sekitar. Akibat kejadian itu, korban mengalami sejumlah luka tusuk dan langsung mendapatkan penanganan medis.
Baca juga : Bus Harapan Jaya Kecelakaan di Simpang Empat Muning Kota Kediri, Lalu Lintas Sempat Tersendat
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kediri, AKP Joshua Peter Krisnawan, menjelaskan bahwa korban meninggal dunia setelah kondisi kesehatannya tiba-tiba menurun.
“Korban meninggal dunia tadi malam setelah kondisinya drop. Sebelumnya memang sempat diperbolehkan pulang karena dinilai membaik,” jelas AKP Joshua, Jumat (23/1/2026).
Ia menambahkan, korban dinyatakan meninggal dunia setelah menjalani pemeriksaan di poliklinik. Untuk kepentingan penyelidikan dan memastikan penyebab kematian, jenazah kemudian dievakuasi oleh Tim Inafis Satreskrim Polres Kediri bersama Polsek Kunjang ke Rumah Sakit Bhayangkara Kota Kediri guna dilakukan autopsi.
“Saat ini kami masih menunggu hasil autopsi dari pihak rumah sakit,” ujarnya.
Baca juga : Resahkan Pengguna Jalan, Satpol PP Kabupaten Kediri Amankan Pengamen Badut Gembrot
AKP Joshua juga menegaskan bahwa penyidik masih terus mendalami kasus tersebut, termasuk menggali secara menyeluruh kronologi kejadian serta motif yang melatarbelakangi tindakan kekerasan terhadap korban.
Saat ini, fokus penyidik adalah membawa terduga pelaku ke rumah sakit jiwa untuk menjalani pemeriksaan kejiwaan oleh tenaga profesional. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses hukum guna menentukan pertanggungjawaban pidana yang dapat dikenakan.
“Perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan,” pungkasnya.***
Reporter: Rizky Rusdiyanto
Editor : Hadiyin





