LINGKARWILIS.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang berhasil membongkar kasus pengeroyokan yang sempat ramai di media sosial. Dalam keterangan resmi yang disampaikan Kapolres Jombang melalui Kasatreskrim AKP Margono Suhendra, tujuh orang telah diamankan terkait peristiwa tersebut.
“Kami berhasil mengungkap kejadian atau video viral terkait penganiayaan. Sebelumnya kami telah mengamankan tujuh orang, dan setelah melakukan pendalaman, ternyata dari tujuh orang tersebut, empat orang terbukti melakukan penganiayaan,” jelas AKP Margono dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (10/4/2025).
Keempat tersangka tersebut diidentifikasi sebagai FW alias Iblis (23) dan DGP (20), keduanya warga Desa Karangmojo, Kecamatan Plandaan, AG alias Payeng (19), warga Desa Purisemanding, Kecamatan Plandaan, serta MIM (18), warga Desa Dawuhan, Kecamatan Jatikalen, Kabupaten Nganjuk.
AKP Margono menambahkan bahwa hasil visum dan pengakuan pelaku menguatkan adanya tindak kekerasan fisik. “Ada yang memukul satu kali, ada yang memukul dua kali. Empat orang ini merupakan pelaku utama yang melakukan pemukulan terhadap korban,” tegasnya.
Jombang Siapkan Sekolah Rakyat untuk Siswa Kurang Mampu
Sementara itu, tiga orang lainnya yang turut diamankan masih berstatus saksi. Meski begitu, status mereka bisa berubah jika dalam penyelidikan lanjutan ditemukan keterlibatan lebih dalam. Salah satu pelaku diketahui sempat melarikan diri ke Sidoarjo sebelum akhirnya berhasil ditangkap. Penangkapan tersebut kemudian mengungkap keberadaan tiga pelaku lainnya.
Polisi menduga motif utama pengeroyokan tersebut berkaitan dengan dendam pribadi. “Pada dasarnya ada salah satu dari mereka ini punya dendam dan ingin mencari. Saat konvoi, dia melihat temannya menabrak salah satu pengendara hingga jatuh, dan langsung melakukan penganiayaan yang dianggapnya sebagai pembalasan dendam,” ungkap AKP Margono.
Korban mengalami luka memar di tubuh dan lecet pada wajah akibat terjatuh dari sepeda motor. Polisi menegaskan bahwa korban bukanlah sasaran utama. “Korban ini bukan target sasaran mereka. Mereka ini keliling mulai dari Pandaan sampai ke kota Jombang memang untuk mencari sasaran,” imbuh Kasatreskrim.
Bupati Jombang Tegaskan Tolak Jual Beli Jabatan di Lingkungan Pemkab
Keberadaan CCTV di lokasi kejadian sangat membantu proses pengungkapan kasus ini. Polisi pun mengajak masyarakat Jombang agar tidak ragu memberikan informasi jika mengetahui adanya tindakan kriminal. “Sehingga kami bisa melakukan tindakan kepolisian untuk menjaga Kabupaten Jombang menjadi lebih aman,” harap AKP Margono.
Dari hasil penyelidikan, para pelaku diketahui masih berusia remaja dan memiliki latar belakang sebagai korban pemukulan sebelumnya, namun tidak mengetahui siapa pelakunya. Mereka kemudian memutuskan untuk melakukan aksi balas dendam secara acak.
Akibat perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, yang ancamannya mencapai lima tahun penjara. (st2)
Editor: Shadinta Aulia Sanjaya