Lamongan Terapkan Pola Kerja WFH-WFO Tiap Jumat, Bupati Tegaskan Bukan Long Weekend

Lamongan Terapkan Pola Kerja WFH-WFO Tiap Jumat, Bupati Tegaskan Bukan Long Weekend
Bupati Lamongan Yuhronur Efendi saat memimpin apel dan pengambilan sumpah janji ASN Pemkab Lamongan .(Ist)

Lamongan, LINGKARWILIS.COM – Pemerintah Kabupaten Lamongan mulai menerapkan penyesuaian pola kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui kombinasi Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO) setiap hari Jumat. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ terkait transformasi budaya kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah.

Penerapan kebijakan tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi, saat memimpin apel pengambilan sumpah janji Pegawai Negeri Sipil (PNS) di halaman kantor Pemkab Lamongan, Kamis (2/4/2026). Ia memastikan kebijakan ini tidak akan mengurangi kualitas pelayanan publik.

Dalam implementasinya, sistem WFH diberlakukan secara selektif bagi ASN yang tidak bersentuhan langsung dengan layanan publik maupun tugas administratif tertentu. Sementara itu, perangkat daerah yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat tetap bekerja dari kantor (WFO) guna menjaga optimalisasi layanan.

“Mulai hari ini kita menerapkan transformasi budaya kerja ASN sesuai arahan pemerintah pusat, termasuk pola kerja WFH dan WFO,” ujar Bupati yang akrab disapa Pak Yes.

Baca juga : Warga Pojok Blokade TPA, Desak Pemkot Kediri Segera Cairkan Kompensasi

Selain pengaturan pola kerja, kebijakan ini juga menekankan efisiensi operasional, seperti penghematan penggunaan listrik, air, dan bahan bakar minyak (BBM). Penggunaan fasilitas kantor seperti pendingin ruangan, lift, hingga kendaraan dinas juga dibatasi, serta perjalanan dinas dikurangi hingga 50 persen.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya efisiensi energi di tengah dinamika krisis energi global, dengan tetap mempertimbangkan efektivitas kinerja dan kebutuhan organisasi.

Setiap perangkat daerah diwajibkan melakukan pendataan ASN yang menjalankan WFH, termasuk lokasi kerja, untuk kemudian dilaporkan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lamongan.

Bupati menegaskan bahwa fleksibilitas kerja ini tidak boleh disalahartikan sebagai pengurangan tanggung jawab.

Baca juga : Pasca Lebaran, 245 Sapi di Kediri Sembuh dari PMK, Tinggal Dua Kasus Aktif

“Jangan sampai kebijakan ini dianggap sebagai long weekend. Efisiensi tidak boleh menurunkan produktivitas. Pelayanan kepada masyarakat harus tetap maksimal,” tegasnya.

Pada kesempatan yang sama, Pemkab Lamongan juga melaksanakan pengambilan sumpah janji terhadap 509 PNS. Jumlah tersebut terdiri dari 501 CPNS formasi tahun 2024, satu lulusan PKN STAN, dua lulusan IPDN, serta lima lulusan STTD.

Melalui pelantikan tersebut, diharapkan para PNS mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah.***

Reporter: Suprapto

Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *