Daerah  

Laporkan Dugaan Korupsi Pembangunan RSUD Dolopo, Jurnalis di Madiun Dilaporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik

Laporkan Dugaan Korupsi Pembangunan RSUD Dolopo, Jurnalis di Madiun Dilaporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik
indra:kuasa hukum dr. Purnomo Hadi saat memperlihatkan SP2HP dari Polres Madiun (rio/Lingkar)

LINGKARWILIS.COM – Kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Sugeng Hariyanto terhadap mantan Direktur RSUD Dolopo, dr. Purnomo Hadi masih terus bergulir.

Setelah Sugeng Hariyanto menjalani pemeriksaan beberapa waktu lalu, Indra Priangkasa kuasa hukum dr. Purnomo Hadi, menyatakan bahwa laporan tersebut telah memasuki tahap Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).

Indra menjelaskan penyidik, dalam hal ini Polres Madiun, telah menunjuk unit 2 untuk menangani dan menindaklanjuti laporan terkait dugaan pelanggaran Pasal 27 Ayat UU ITE.

Secara teknis, pihaknya juga sudah diberitahu oleh penyidik bahwa perkara ini telah ditangani oleh unit 2, dan mereka juga telah mengagendakan jadwal pemeriksaan saksi-saksi yang terkait dengan kejadian yang dialami oleh dr. Purnomo Hadi.

3 Rekomendasi Vitamin Terbaik untuk Menaikkan Birahi Burung Murai Batu, Yuk Simak!

Selain itu, Indra juga menyampaikan mereka memperoleh informasi mengenai pemberitaan yang menyebutkan bahwa Sugeng Hariyanto telah melaporkan dugaan korupsi terkait proyek RSUD Dolopo.

Pihaknya berencana menjadikan pemberitaan tersebut sebagai tambahan bukti dan mereka bahkan memiliki video yang akan dikirimkan kepada penyidik untuk memperkuat laporan mereka.

Menurut Indra, tindakan Sugeng Hariyanto justru menguatkan dugaan pencemaran nama baik berdasarkan Pasal 27 Ayat 3 UU ITE, yang mengatur tentang niat dalam pencemaran nama baik.

Ia menegaskan bahwa laporan mereka semakin kuat setelah menganalisis tindakan Sugeng dan niat tersebut bisa muncul dalam bentuk tulisan, perkataan, atau visualisasi.

Tanpa Oven! 3 Resep Bolu Kukus Simple dan Praktis ala Chef Devina Hermawan, Dijamin Lembut Banget!

Meskipun Sugeng juga berprofesi sebagai jurnalis, Indra menegaskan mereka tidak berniat untuk mendikotomi media atau mendiskreditkan Sugeng. Ia juga menjelaskan akun yang digunakan bukan produk jurnalistik, melainkan milik pribadi.

Indra mengapresiasi kinerja Polres Madiun yang cepat tanggap dalam menangani kasus ini. Sementara itu, Sugeng Hariyanto pada 4 November 2024 melaporkan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung rawat inap di RSUD Dolopo kepada Kejaksaan Negeri Madiun.

Laporan tersebut terkait dengan pengadaan pembangunan gedung rawat inap penyakit dalam yang diduga melibatkan dr. Purnomo Hadi sebagai Direktur RSUD Dolopo.

Sugeng melaporkan dugaan korupsi tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Jawa Timur yang menunjukkan adanya kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp 105.990.587 dan denda keterlambatan pekerjaan sebesar Rp 301.584.360. Sugeng berpendapat bahwa kekurangan dan denda tersebut berpotensi merugikan keuangan negara, sehingga ia melaporkan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Reporter:Rio Hermawan. S/Andik Sukaca.
Editor: Shadinta Aulia Sanjaya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *