LINGKARWILIS.COM – Kejaksaan Negeri Jombang mempercepat penyelesaian kasus dugaan korupsi dana kredit bergulir senilai Rp 1,5 miliar yang melibatkan Perumda Panglungan.
Pada hari Senin (9/9/2024) tim penyidik melakukan penggeledahan di dua lokasi utama yaitu kantor Bank BPR UMKM Jatim Cabang Jombang dan kantor Perumda Panglungan di Wonosalam.
Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Agus Chandra menjelaskan penggeledahan tersebut merupakan bagian dari usaha untuk mempercepat proses pemberkasan kasus penyalahgunaan dana kredit di PD Panglungan Wonosalam.
Kasus ini terkait dengan dugaan penyalahgunaan dana kredit bergulir sebesar Rp 1,5 miliar yang seharusnya digunakan untuk pembelian bibit porang sesuai dengan proposal yang diajukan.
Agus Chandra mengungkapkan bahwa sejumlah dokumen penting telah diamankan dalam penggeledahan termasuk dokumen analisis kredit, dokumen restrukturisasi kredit 2022, perjanjian antara PD Panglungan dan pihak lain, laporan keuangan, serta dokumen agunan terkait pinjaman dana bergulir.
“Kami mengamankan beberapa dokumen analisa kredit, dokumen restrukturisasi (kredit) 2022, dokumen perjanjian PD Panglungan dengan pihak lain, laporan – laporan keuangan dan dokumen agunan terkait pinjaman dana bergulir,” ungkapnya, Selasa (10/9).
Hingga saat ini, belum ditemukan hasil nyata dari bibit porang yang direncanakan pada tahun 2021, sehingga diduga dana tersebut tidak digunakan sesuai dengan proposal.
Selain itu, terdapat kejanggalan dalam mekanisme pengajuan kredit, di mana dana bergulir yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat umum justru diajukan oleh PD Panglungan.
Agunan yang digunakan merupakan milik perorangan yang diketahui adalah pegawai di lingkungan PD Panglungan, dan nama debitur yang terdaftar adalah PD Panglungan dengan tanda tangan direksi.
Agus Chandra juga menyampaikan bahwa beberapa pihak telah diperiksa, termasuk PD Panglungan, BPR UMKM Jatim, Pemprov Jatim, serta beberapa mitra kerja sama PD Panglungan.
Menurut informasi yang diperoleh, dari total Rp 1,5 miliar, hanya sekitar Rp 700 juta yang digunakan untuk pembelian bibit porang.
Kejaksaan menduga adanya penyalahgunaan dana dan masih meneliti aliran dana sisanya. Potensi adanya tersangka masih dalam proses pendalaman, dengan banyak pihak yang berpotensi terlibat, namun pihak kejaksaan masih menunggu bukti yang cukup.
Reporter : Taufiqur Rachman
Editor: Shadinta Aulia Sanjaya