“Kalau dibilang lama karena memang membutuhkan waktu dan kecermatan,” kata Amri Rahmanto Sayekti.
Setelah penyusunan surat dakwaan selesai, jelas Amri, pihaknya akan melakukan pelimpahan tahap dua terhadap berkas perkara kasus tersebut dan selanjutkan dilimpahkan ke persidangan. Selain itu, pihaknya juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap semua para saksi maupun tersangka itu sendiri.
Hanya saja, sementara ini belum ada tersangka lain dan masih dua orang itu yang ditetapkan tersangka sebagai tersangka atas kasus korupsi gamelan.
“Sementara ini belum ada pengembangan yang mengarah ke tersangka lain, jadi masih tetap dua orang ini tersangkanya,” jelasnya.
Disinggung soal penahanan dua tersangka ini, Amri mengungkapkan, pihaknya merasa jika saat ini belum waktunya bagi kedua tersangka untuk dilakukan penahanan.
Reporter : Mochammad Sholeh Sirri
Editor : Hadiyin