KEDIRI, LINGKARWILIS.COM – Ketua Tim Pembina Posyandu Kabupaten Kediri, Eriani Annisa Hanindhito, mengajak seluruh Posyandu di wilayahnya untuk memperkuat peran dan fungsi pelayanan sesuai dengan enam Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang diamanatkan dalam regulasi terbaru.
Ajakan tersebut disampaikan merespons terbitnya Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 tentang perluasan fungsi Posyandu berbasis SPM, yang ditindaklanjuti melalui Peraturan Bupati Kediri Nomor 7 Tahun 2025.
Menurut istri Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana, fungsi Posyandu kini diperluas tidak hanya terbatas pada pelayanan kesehatan ibu dan anak, tetapi juga mencakup bidang lain yang lebih luas. Enam bidang pelayanan tersebut meliputi: pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat (Trantibum Linmas), serta pelayanan sosial.
Baca juga : Ketua Komisi E DPRD Jatim Apresiasi Bupati Kediri Atas Fasilitas Lengkap bagi Siswa SRMA
“Posyandu ke depan harus menjadi pusat layanan masyarakat yang menyeluruh, bukan hanya soal kesehatan tetapi juga kesejahteraan secara umum,” ujar Eriani Annisa—akrab disapa Mbak Cicha—dalam kegiatan Sosialisasi Implementasi Posyandu Berbasis 6 SPM di Pendopo Panjalu Jayati, Kamis (17/7/2025).
Sosialisasi ini dihadiri para pembina Posyandu se-Kabupaten Kediri, camat, Ketua Tim Penggerak PKK dari seluruh kecamatan, serta perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Jawa Timur.
Mbak Cicha menegaskan, kegiatan ini menjadi momentum penting untuk menyatukan langkah, memperkuat koordinasi lintas sektor, dan memastikan implementasi program Posyandu berjalan efektif di semua tingkatan.
Ia juga berharap hasil sosialisasi ini dapat segera diteruskan ke seluruh kader Posyandu di tingkat desa. Berdasarkan data terakhir hingga April 2025, tercatat sebanyak 1.743 Posyandu aktif tersebar di seluruh Kabupaten Kediri.
“Dengan penerapan enam SPM ini, saya berharap kualitas layanan Posyandu makin meningkat dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” pungkasnya.***
Editor: Hadiyin





