Curi Motor di Halaman Stasiun Sumbergempol, Buruh Harian Lepas Dibekuk Polisi dalam Waktu 90 Menit

Curi Motor di Halaman Stasiun Sumbergempol, Buruh Harian Lepas Dibekuk Polisi dalam Waktu 90 Menit
Pelaku pencurian sepeda motor di halaman Stasiun Sumbergempol yang berhasil diamankan oleh petugas kepolisian (Polsek Sumbergempol)

TULUNGAGUNG, LINGKARWILIS.COM – Aksi pencurian sepeda motor di kawasan Stasiun Sumbergempol, Desa Sumberdadi, Kecamatan Sumbergempol, Tulungagung, berhasil diungkap dengan cepat oleh jajaran Polsek Sumbergempol. Seorang buruh harian lepas berinisial Marinan (54) diamankan hanya sekitar 90 menit setelah laporan diterima polisi.

Kapolsek Sumbergempol, AKP Moh. Anshori, menjelaskan bahwa pelaku merupakan warga Desa Sumberdadi, Kecamatan Sumbergempol. Sementara korban diketahui bernama Abdul Muis Mubarok (21), warga Desa Watudandang, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk.

bayar PBB Kota Kediri bayar PBB Kota Kediri

Peristiwa pencurian bermula pada Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu, korban berkunjung ke rumah temannya yang berada di sekitar kawasan Stasiun Sumbergempol dan memarkir sepeda motor Honda Supra bernomor polisi AG 6164 VAH di halaman stasiun.

Baca juga :Β Perkuat Sinergitas, Polres Kediri Gelar Lomba Menembak Antar Forkopimcam

“Korban kemudian menginap di rumah temannya, sedangkan sepeda motornya diparkir di halaman Stasiun Sumbergempol,” ujar AKP Moh. Anshori, Sabtu (6/6/2026).

Keesokan harinya, sekitar pukul 08.00 WIB, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di tempat semula. Setelah melakukan pencarian di sekitar lokasi dan tidak membuahkan hasil, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sumbergempol.

Menindaklanjuti laporan itu, petugas langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan. Berbekal informasi yang diperoleh di lapangan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku yang diketahui tinggal tidak jauh dari lokasi kejadian.

“Tidak membutuhkan waktu lama bagi anggota kami untuk mengidentifikasi pelaku yang merupakan buruh harian lepas dan berdomisili di sekitar TKP,” jelasnya.

Setelah memastikan keberadaan pelaku, Unit Reskrim Polsek Sumbergempol langsung bergerak dan melakukan penangkapan di rumah pelaku sekitar pukul 10.00 WIB. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Sumbergempol untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga :Β Harganas 2026, Ratusan Warga Kabupaten Kediri Antusias Ikuti Program KB Mantap di RSUD SLG

Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban yang belum sempat dijual oleh pelaku.

“Saat ini kami masih melakukan pendalaman untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tindak pidana serupa di lokasi lain,” tambah AKP Anshori.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun serta denda hingga Rp500 juta.***

Reporter: Mochammad Sholeh Sirri

Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *