Pasutri Asal Jabung Ditangkap Usai Kompak Curi Motor di Kota Batu

Kompak Aksi Curanmor di Kota Batu, Pasutri Asal Jabung Dibekuk
Pasutri pelaku curanmor dibekuk polisi (Arief)

BATU, LINGKARWILIS.COM – Tim Resmob “Singo Mbatu” Satreskrim Polres Batu bersama Unit Reskrim Polsek Bumiaji berhasil membekuk pasangan suami istri asal Jabung, Kabupaten Malang, yang diduga kuat menjadi pelaku serangkaian pencurian sepeda motor di wilayah Kota Batu.

Kedua tersangka diketahui bernama Rasimun (39) dan Jumilah (35). Pasutri ini diamankan di rumahnya di Dusun Bendrong, Desa Argosari, Kecamatan Jabung, pada Rabu (5/11/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.

Penangkapan bermula dari laporan warga bernama Sudjiati (55), warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Bumiaji, yang kehilangan motor Honda Revo Fit milik keluarganya saat diparkir di area persawahan pada 24 April 2025 lalu.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain dua unit sepeda motor hasil curian, lima kunci T yang telah dimodifikasi, serta perlengkapan seperti jaket, helm, dan topi yang digunakan saat beraksi.

Baca juga : Warga Kediri Sambut Antusias Penerbangan Langsung Bandara Dhoho–Jakarta

Kasat Reskrim Polres Batu IPTU Joko Suprianto, mewakili Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata, membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, keduanya sudah kami amankan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, mereka mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor di beberapa lokasi berbeda,” ujarnya, Rabu (12/11/2025).

Dari pengakuan tersangka, sejumlah lokasi yang pernah mereka sasar antara lain Torongrejo, Junggo Bumiaji, Tegal Gondo Karangploso, dan Sidomulyo Kota Batu.

Saat ini, keduanya ditahan di Rutan Polres Batu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain serta mengumpulkan barang bukti tambahan.

“Barang bukti yang berhasil kami amankan meliputi kunci T, beberapa pelat nomor kendaraan hasil curian, serta satu unit sepeda motor,” tambah IPTU Joko.

Baca juga : PT KAI Lakukan Pemeriksaan Rutin Rel di Sekitar Stasiun Kediri

Akibat perbuatannya, pasangan tersebut dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.***

Reporter: Arief Juli Prabowo

Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Ayahqqklik66klik66klik66ayahqqlonteqqklik66ayahqqhalubet76klik66klik66klik66klik66https://lingkarwilis.com/mail/https://dellacortevanvitelli.edu.it/argomento/https://dellacortevanvitelli.edu.it/argomento/albo-sindacale/https://www.medicallifesciences.org.uk/ckfiles/bandarqq/index.htmlhttps://kampungdigital.id/wp-includes/js/pkv-games/https://kampungdigital.id/wp-includes/js/bandarqq/https://kampungdigital.id/wp-includes/js/dominoqq/https://youthspaceinnovation.com/about/dominoqq/https://youthspaceinnovation.com/wp-includes/bandarqq/https://dutapendidikan.id/.private/pkv/https://dutapendidikan.id/.private/bandarqq/https://dutapendidikan.id/.private/dominoqq/https://ramanhospital.in/js/pkv-games/https://ramanhospital.in/js/bandarqq/https://ramanhospital.in/js/dominoqq/https://sunatrokifun.com/wp-includes/pkv-games/https://sunatrokifun.com/wp-includes/bandarqq/https://sunatrokifun.com/wp-includes/dominoqq/https://inl.co.id/themes/pkvgames/https://inl.co.id/themes/bandarqq/https://inl.co.id/themes/dominoqq/https://vyrclothing.com/https://umbi.edu/visit/https://newtonindonesia.co.id/pkv-games/https://newtonindonesia.co.id/bandarqq/https://newtonindonesia.co.id/dominoqq/https://dkpbuteng.com/dock/pkv-games/https://dkpbuteng.com/dock/bandarqq/https://dkpbuteng.com/dock/dominoqq/https://tamanzakat.org/wp-includes/pkv/https://tamanzakat.org/wp-includes/bandarqq/https://tamanzakat.org/wp-includes/dominoqq/https://rsiaadina.com/rs/pkv-games/https://rsiaadina.com/rs/bandarqq/https://rsiaadina.com/rs/dominoqq/https://cheersport.at/doc/pkv-games/SLOT4DSLOT4D