Lima Caketum Sepakat Gunakan AHWA, Pleno III Muktamar NU Diskors dan Voting Dijadwalkan Malam Hari

Lima Caketum Sepakat Gunakan AHWA, Pleno III Muktamar NU Diskors dan Voting Dijadwalkan Malam Hari
Katib Syuriyah PBNU Prof Dr KH M Asrorun Ni'am Sholeh bersama KH Mohammad Nuh saat diwawancarai sesuai Sidang Pleno III Muktamar ke-35 NU di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Sabtu (29/8/2026)

Persidangan yang berlangsung sejak siang hingga sore hari tersebut diwarnai dinamika setelah lima calon Ketua Umum PBNU menyatakan kesepakatan untuk mendorong penggunaan mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) dalam proses pemilihan.

Katib Syuriyah PBNU Prof Dr KH M Asrorun Ni’am Sholeh bersama KH Mohammad Nuh memaparkan rumusan mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU di hadapan peserta sidang pleno.

Dalam rumusan perubahan Pasal 41 disebutkan, Ketua Umum PBNU pada prinsipnya dipilih secara langsung oleh peserta muktamar melalui mekanisme musyawarah untuk mufakat. Namun apabila kesepakatan tidak tercapai, proses pemilihan dapat dilakukan melalui mekanisme AHWA.

Baca juga : Klub Efek Domino Juara Umum Porkab ORADO Jombang, Sabet Dua Emas

“Calon ketua umum sebagaimana dimaksud pada ayat empat yang sudah dipilih oleh muktamirin tadi dipilih oleh Ahlul Halli wal Aqdi,” jelas Asrorun Ni’am.

Dinamika sidang semakin mengemuka ketika salah satu calon Ketua Umum PBNU, KH Zulfa Mustofa, menyampaikan hasil komunikasi yang dilakukan bersama empat kandidat lainnya.

Lima bakal calon tersebut, yakni KH Zulfa Mustofa, KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin, KH Abdul Ghaffar Rozin atau Gus Rozin, KH Yusuf Chudlori atau Gus Yusuf, serta KH Abdussalam Shohib atau Gus Salam, menyatakan sepakat agar pemilihan Ketua Umum PBNU dilakukan melalui mekanisme AHWA.

“Saya ingin menyampaikan hasil komunikasi dengan para caketum, calon ketua umum, yang selama ini kita sudah dengar namanya. Saya Zulfa Mustofa, KH Abdul Hakim Mahfudz (Gus Kikin), KH Abdul Ghaffar Rozin (Gus Rozin), KH Yusuf Chudlori (Gus Yusuf), KH Abdussalam Shohib (Gus Salam) sepakat pemilihan ketua umum dilakukan Ahlul Halli wal Aqdi,” kata Zulfa.

Baca juga : UMKM Milenial Fest 2026 Jadi Ajang Promosi Produk Lokal Kabupaten Kediri

Ia juga mengajak calon Ketua Umum PBNU lainnya untuk dapat menyetujui kesepakatan yang telah dibangun oleh lima kandidat tersebut.

“Dan saya memohon kepada caketum yang lain agar bisa juga bersepakat seperti kami berlima,” tambahnya.

Sementara itu, Sekretaris Steering Committee sekaligus pimpinan Sidang Pleno III, Prof Mohammad Nuh, menegaskan bahwa mekanisme musyawarah mufakat tetap menjadi pilihan utama yang ditawarkan kepada peserta.

Namun, apabila kesepakatan tidak berhasil dicapai, forum telah menyiapkan mekanisme pemungutan suara atau voting sebagai alternatif untuk menentukan keputusan.

“Sudah mulai ramai ya. Tetap kami tawarkan kepada panjenengan semua. Tapi sekali lagi, enggak usah khawatir kalau enggak ketemu untuk cari mufakat. Kita sudah sepakat, kita sepakat untuk voting, tak usah khawatir, insya Allah pasti dapat,” pungkas Mohammad Nuh.

Di tengah berlangsungnya pembahasan yang cukup dinamis, pimpinan sidang akhirnya memutuskan untuk menskors Sidang Pleno III.

Pemungutan suara untuk menentukan mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU dijadwalkan dilaksanakan pada Sabtu malam dan tidak menutup kemungkinan berlangsung hingga dini hari.

Dalam proses voting tersebut, setiap Ketua PCNU, PWNU, dan PCINU akan mewakili suara masing-masing. Hasil pemungutan suara nantinya akan menjadi penentu mekanisme yang digunakan dalam pemilihan Ketua Umum PBNU pada Muktamar ke-35 NU.***

Reporter : Taufiqur Rachman

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *