Para aktivis LSM tersebut menyampaikan keberatan atas biaya PTSL di 54 desa di Kabupaten Kediri yang nilainya lebih dari Rp 500.000 ribu. Mereka membandingkan dengan biaya PTSL di daerah lain yang relatif lebih murah.
Mohamad Rifai Ketua DPD LSM Gerak Jatim mengatakan tarif PTSL di Kabupaten Kediri memberatkan masyarakat. Sedangkan di wilayah lain seperti Blitar dan Trenggalek hanya Rp 150.000 hingga Rp 200.000.
“Kami menilai pungutan itu menyalahi aturan 3 SKB menteri. Kami berharap Pemkab Kediri bisa memahami ini dan bisa memberi solusi terbaik agar masyarakat tidak terbebani biaya PTSL,” katanya.
Sementara Yuli Murwantoko Kepala Kesbangpol Kabupaten Kediri menerima aksi damai LSM Gerak terkait tarif PTSL di Kabupaten Kediri yang beda dengan Blitar dan Trenggalek.
“Kami apresiasi dan kita pelajari serta ditindak lanjuti apa yang disampaikan LSM gerak ini untuk dikaji mendalam,” imbuhnya.***
Reporter : Bakti Wijayanto
Editor : Hadiyin