LINGKARWILIS.COM – Seorang mahasiswa berusia 23 tahun, MR, yang berasal dari Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, ditangkap oleh pihak kepolisian setelah terbukti melakukan pencurian di Apotek Tebuireng, Desa Kwaron, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.
Dalam aksinya, MR berhasil mencuri sebuah handphone dari Diana (24) seorang karyawan apotek yang berdomisili di Tebuireng, Desa Cukir, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.
Kapolres Jombang, AKBP Eko Bagus Riyadi, melalui Kasi Humas Polres Jombang, Iptu Kasnasin, mengungkapkan bahwa pencurian terjadi pada Minggu (28/07/2024) di apotek milik Harun Ar Rosyid (29) merupakan warga Surabaya.
Razia Miras di Jombang, Polisi Sita Ratusan Botol dan Tangkap Penjual
Pelaku memasuki apotek dengan cara memanjat ventilasi udara dan memecahkan kaca jendela.
“Tersangka masuk ke dalam Apotek Tebuireng dengan cara memanjat ventilasi atau angin-angin, kemudian memecahkan kaca jendela dengan tujuan agar bisa masuk ke dalam,” jelasnya pada Kamis (01/08/2024).
Sesampainya di dalam, MR menggeledah ruangan namun hanya berhasil menemukan sebuah handphone Samsung Galaxy A54 5G berwarna ungu dengan nomor IMEI 1: 352350279348653 dan IMEI 2: 353435669348459.
“Pelaku beraksi seorang diri dan mengaku mengambil barang tersebut karena kebutuhan ekonomi. Handphone yang dicuri digunakannya sehari-hari,” jelas Iptu Kasnasin.
Sukardi Penyandang Disabilitas di Jombang, Sulap Bambu Jadi Mainan Edukasi Anak-anak
Pihak kepolisian yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi MR sebagai pelaku. Polisi kemudian melacak keberadaannya dan menangkapnya di tempat tinggalnya di kawasan Tebuireng.
Saat ini, MR telah berada di sel tahanan Mapolres Jombang dan terancam hukuman tujuh tahun penjara atas tindak pidana pencurian dengan pemberatan sesuai Pasal 363 ayat 3e dan 5e KUHP.
Reporter : Taufiqur Rachman
Editor: Shadinta Aulia Sanjaya