Proses ini dimulai dengan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batu. Kartika tidak sendirian dalam kasus ini, dia bersama dengan tersangka lainnya, Abdul Khanif.
Keduanya kemudian dibawa ke mobil tahanan untuk dibawa ke Lapas Perempuan Malang dan Lapas Kelas I A Lowokwaru Malang. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batu, Mohammad Januar Ferdian, menjelaskan bahwa selanjutnya akan ada pelimpahan kasus ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya untuk persidangan.
“Kasus ini berkaitan dengan pembangunan Puskesmas Bumiaji pada tahun anggaran 2021. Penyerahan barang bukti sesuai dengan hasil penyidikan terakhir,” ujarnya, Selasa (7/5/2024).
Tim JPU yang ditunjuk akan segera menyusun dakwaan, dan kasus ini akan segera dibawa ke pengadilan tipikor. Tersangka sudah ditahan sejak penangkapan oleh Pidsus, dan berkas dakwaan untuk sidang sedang disiapkan.
Menurut catatan Pidsus, tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 197,49 juta. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta pasal subsidier.
Sementara itu, Haris Fajar Ustaryo, Penasihat Hukum Kartika, menyatakan bahwa mereka akan menghormati dan mengikuti proses hukum yang ada, sambil menyiapkan pembelaan untuk persidangan mendatang. Dia dan timnya, Dian Permadi, telah menjadi penasihat hukum sejak proses praperadilan Kartika.***