Kediri, LINGKARWILIS.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri memberikan hibah tanah kepada Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri.
Seremoni penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Berita Acara Serah Terima (BAST) Barang Milik Daerah berlangsung di Ruang Pamenang, Kantor Pemerintah Kabupaten Kediri, Selasa, (4/6/2024).
Hibah ini berupa tanah seluas 2866 meter persegi. Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana, berharap bahwa hibah ini akan meningkatkan pelayanan bagi masyarakat.
Baca juga : Sekda Kota Kediri Jelaskan Pengajuan Raperda RPJPD 2024-2045 dalam Rapat Paripurna DPRD
Menurut Mas Dhito, pelayanan kepada masyarakat adalah faktor penting dalam setiap lembaga.
Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri sedang berupaya menaikkan statusnya menjadi tipe A. “Harapannya, dengan penandatanganan NPHD ini, status Kejari Kabupaten Kediri akan naik menjadi tipe A,” ujar Mas Dhito.
Selain itu, Kepala Kejari Kabupaten Kediri dikabarkan akan segera pindah tugas. Dalam kondisi ini, Bupati Kediri berharap agar sinergi antara Kejari dan Pemkab Kediri tetap terjaga.
Baca juga : Pj Wali Kota Kediri Tutup Sosialisasi Bidang Penataan Ruang Secara Virtual
“Kami berharap beliau akan kembali, dan penggantinya juga bisa bersinergi dengan pemerintah kabupaten,” tambahnya.
Dalam pertemuan tersebut, Kepala Kejari Kabupaten Kediri mengucapkan terima kasih kepada Pemkab Kediri atas hibah tanah ini. Lahan hibah tersebut akan digunakan untuk membangun gedung penyimpanan barang bukti.
“Saya pribadi dan institusi mengucapkan banyak terima kasih atas perhatian Mas Dhito dan Pemkab Kediri,” tuturnya.***
Editor : Hadiyin