KEDIRI, LINGKARWILIS.COM – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Dhaha Kota Kediri menerapkan kebijakan baru terkait penanganan tunggakan pelanggan. Mulai 1 Juni 2025, pembayaran tunggakan air hanya akan dilayani untuk pelanggan dengan tunggakan minimal empat bulan ke atas.
Langkah ini diambil sebagai upaya menertibkan administrasi dan meningkatkan efisiensi dalam pelayanan kepada pelanggan yang belum melunasi tagihannya.
“Mulai awal Juni, fokus penanganan kami adalah pada pelanggan yang menunggak empat bulan atau lebih, agar prosesnya lebih tertib dan terdata dengan baik,” ujar Hari Winarno, Kepala Bagian Hubungan Langganan Perumda Tirta Dhaha, saat ditemui di ruang kerjanya.
Baca juga : Dua Pelajar Kediri Siap Wakili Jawa Timur dalam Seleksi Paskibra Nasional
Ia juga mengimbau agar pelanggan rutin membayar tagihan tepat waktu guna menghindari risiko pemutusan sambungan serta denda yang bisa terus bertambah.
Sementara itu, untuk pelanggan dengan tunggakan satu hingga tiga bulan, pembayaran tetap bisa dilakukan melalui mitra pihak ketiga yang telah bekerja sama dengan Perumda Tirta Dhaha.
“Kami tetap memberikan kemudahan bagi pelanggan yang tunggakannya masih di bawah empat bulan dengan memanfaatkan layanan pihak ketiga,” tambah Hari.
Baca juga : Kasus Covid-19 Meningkat di Asia Tenggara, Dinkes Blitar Imbau Warga Kembali Terapkan Hidup Bersih
Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong kesadaran pelanggan terhadap kewajiban pembayaran serta memperkuat manajemen pelayanan air bersih di Kota Kediri.***
Reporter: Agus Sulistyo Budi
Editor: Hadiyin





