KEDIRI, LINGKARWILIS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri mengeluarkan peringatan kepada masyarakat untuk mewaspadai upaya penipuan yang mengatasnamakan pejabat di lingkungan kejaksaan. Peringatan ini menyusul adanya oknum tidak bertanggung jawab yang mencatut nama Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Pujo Rasmoyo.
Modus penipuan dilakukan melalui panggilan telepon dan pesan WhatsApp dari nomor 081649079773. Untuk meyakinkan calon korban, pelaku bahkan menggunakan foto profil berlambang kejaksaan dan mengaku sebagai Pujo Rasmoyo, Kasi Pidsus yang baru saja dilantik.
“Kami menerima laporan bahwa setelah pelantikan Pak Pujo, ada pihak yang menghubungi sejumlah orang dengan mengaku sebagai Kasi Pidsus, dan meminta kontak pejabat organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Kediri,” ungkap Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Kediri, Iwan Nuzuardhi, Kamis (10/4/2025).
Baca juga : Pascalebaran, Kapolres Kediri Kota dan Forkopimda Jalin Silaturahmi dengan Para Ulama
Menurut Iwan, kejadian serupa kerap terjadi setiap kali terjadi pergantian pejabat di lingkungan kejaksaan. Ia menegaskan bahwa nomor tersebut bukan milik resmi Kasi Pidsus dan tidak pernah digunakan oleh yang bersangkutan untuk berkomunikasi dengan pihak luar.
Saat ditanya apakah upaya pencatutan nama ini terkait dengan penahanan tersangka kasus korupsi hibah Desa Korporasi Sapi, JS, Iwan tak menampik adanya kemungkinan tersebut.
“Setelah serah terima jabatan dan rilis perkara korupsi beberapa waktu lalu, bisa jadi ada hubungannya. Namun kami tetap dalami kemungkinan itu,” ujarnya.
Baca juga : Inter Kediri Rekrut Lima Pemain Baru Jelang 64 Besar Liga 4 Nasional
Iwan mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dan tidak langsung mempercayai pesan atau panggilan dari nomor tak dikenal yang mengatasnamakan pejabat Kejari Kediri. Jika menerima pesan mencurigakan, masyarakat diminta segera mengonfirmasi melalui call center resmi Kejari Kabupaten Kediri di nomor 081259217770.
“Syukurlah sejauh ini belum ada laporan kerugian dari masyarakat terkait modus penipuan tersebut,” pungkasnya.***
Reporter: Rizky Rusdiyanto
Editor : Hadiyin